Akses Jalan Kawasan Asthara BBI Gelap Gulita, 2 Orang di Rawat Insentif Usai Adu Banteng

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kecelakaan lalu lintas “adu banteng” di akses jalan kawasan Asthara Sky Front City, Bumi Bandara Indah (BBI), Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, pada Sabtu malam (12/9/2026) menyebabkan 2 orang mengalami luka dan masih dalam perawatan intensif. Minimnya penerangan jalan di lokasi tersebut diduga menjadi pemicu utama.

Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan masih dalam penyelidikan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Kami sudah olah TKP dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti kedua kendaraan sudah kami amankan dan untuk korban lalu lintas masih dalam proses perawatan intensif di rumah sakit. Belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (14/9/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, salah satu Kaur Desa Pondok Kelor membenarkan, kejadian lalu lintas di akses jalan kawasan BBI masuk wilayah Desa Pondok Kelor dua dari korban diketahui merupakan pekerja BBI dan 1 orang warga desa kampung kelor.

“Memang benar lokasi itu gelap, ga ada penerangan. Dulu pernah ada penerangan lampu pendek itupun cuma di ujung, terus lampunya rusak dan sampai sekarang ga pernah dikasih lampu lagi,” ungkapnya.

Sementara itu warga menilai, akses jalan kawasan BBI Asthara yang tiap hari dilalui kendaraan proyek dan lalu lalang warga seharusnya memiliki penerangan dan keamanan memadai.

“Seharusnya pihak pengembang atau pengelola kawasan ikut bertanggung jawab. Ini jalan tiap hari dilewati truk proyek dan warga, masa gelap gulita, dan ini bukan yang pertama kali terjadi lakalantas di area BBI,” ujar salah satu warga.

Perwakilan awak media Suluhnews.id telah berupaya mengkonfirmasi Devyani, selaku Humas Asthara Sky Front City BBI pada Minggu (13/9/2026), terkait langkah BBI menyikapi minimnya penerangan dan rambu di lokasi serta komitmen BBI agar tragedi serupa tidak terulang.

Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak Humas BBI.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, pengembang kawasan wajib menyediakan sarana keselamatan termasuk penerangan di area proyek demi keamanan pengguna jalan. (Tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *