SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Ratusan massa dari Keluarga Besar BPPKB Banten DPAC Kecamatan Mauk menggelar aksi damai di halaman Kantor Kecamatan Mauk, Senin (19/10/2026). Aksi yang diikuti sekitar 300 anggota dengan satu komando ini menuntut keadilan atas dugaan penghinaan yang dilakukan Kepala Desa Mauk Barat, Samudi, terhadap organisasi.
Aksi yang membawa spanduk “Tegakkan Hukum” dan “Hukum Adil Tidak Tebang Pilih” tersebut kemudian berlanjut dengan audiensi di Aula Kecamatan Mauk.
Audiensi dihadiri Camat Mauk Angga Yulyantono, Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, didampingi Kanit Reskrim Ipda Aji Solehudin dan Kanit Intelkam Aipda M. Syafei, stakeholder, kuasa hukum, serta Ketua BPPKB Banten DPAC Mauk Asep Gacol beserta perwakilan lainnya.
Sementara itu, Camat Mauk, Angga Yulyantono, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menegaskan bahwa pihaknya selaku pembina dan pengawas pemerintahan desa akan memproses hal tersebut secara bertahap serta akan melakukan mediasi lanjutan selaku Forkopimcam untuk menjaga kondusivitas di wilayah Mauk.
“Kami pemerintah Kecamatan Mauk meminta maaf secara terbuka apabila salah satu keluarga besar kami telah menyinggung organisasi. Ini jadi pelajaran bagi kami. Saya sebagai pembina akan memproses hal ini secara bertahap. Secepatnya dari hasil kesepakatan bersama akan kami lakukan mediasi dan selaku Forkopimcam kami akan dampingi pihak bersangkutan, semoga bisa kooperatif. Mari kita bersama-sama menjaga marwah wibawa Kecamatan Mauk dan tetap jaga kondusivitas,” tutur Camat Mauk.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolsek Mauk yang diwakili Kanit Reskrim, Ipda Aji Solehudin, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada Kades Mauk Barat, namun tidak hadir, dan menjelaskan secara rinci alur hukum dari penyelidikan hingga penyidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Proses hukum ini ada tahapan dan SOP-nya sesuai KUHAP. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tahap ini masih bersifat klarifikasi melalui surat undangan, bukan surat panggilan. Masyarakat harus bisa membedakan, surat undangan itu di tahap penyelidikan, sedangkan surat panggilan itu nanti di tahap penyidikan setelah ada Laporan Polisi dan SPDP. Kami sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Kades Mauk Barat, namun belum hadir. Sesuai SOP, kami akan layangkan undangan sampai 3 kali. Jika diabaikan 3 kali berturut-turut, maka atas petunjuk dan arahan dari Satreskrim Polres, kami akan tingkatkan dengan upaya surat perintah membawa. Ini adalah bukti keseriusan kami bahwa laporan sudah kami terima dan kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Dilanjut “Setelah klarifikasi lengkap, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana dan apakah ada bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Jika cukup, baru kami naikkan ke penyidikan dan layangkan surat panggilan resmi sebagai saksi maupun terlapor. Kami mohon semua pihak bersabar dan percayakan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tukas Kanit Reskrim.
Di tempat yang sama, Ketua BPPKB Banten DPAC Mauk, Asep Gacol, menegaskan bahwa pihaknya sudah menunggu berbulan-bulan dan hanya menuntut keadilan ditegakkan.
“Intinya simple, kami sudah menunggu beberapa bulan tapi belum kelar. Kami berharap pemerintah Kecamatan Mauk bisa fasilitasi dan responsif. Kami berharap Polsek Mauk bisa terus proses sesuai prosedur hukum. Kami hanya minta keadilan. Hukum harus adil tidak tebang pilih!” tegasnya.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan Forkopimcam Mauk akan meneruskan 5 Tuntutan Rakyat tersebut kepada Bupati Tangerang dan Inspektorat serta mengawal proses hukum di Polsek Mauk hingga tuntas. (Tuti)








