SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Proyek Pembangunan Jembatan akses SMPN 1 Sepatan Timur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang TA. 2026 senilai Rp1.752.299.000,00,- menjadi sorotan. Proyek milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang itu dalam pelaksanaannya mengambil bahu jalan hingga mempersempit akses pengguna jalan.
Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernomor kontrak 630/42/K/PPK_JJ/APBD/DBMSDA/VII/2026, dilaksanakan oleh CV. Cahaya Yardan Nusantara dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Aktivis pantura Samcocol menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran teknis di lapangan meski papan proyek telah terpasang:
Adukan manual tanpa molen, pengecoran diduga masih menggunakan cangkul, bukan mixer molen. Padahal untuk beton struktur jembatan mutu K-250/K-300, SNI 2847:2019 mewajibkan adukan mekanis agar mutu beton homogen.
Jarak sengkang terlalu renggang 30-38 cm: temuan pada tulangan tiang jembatan, jarak gelang/begel mencapai 30-38 cm, padahal standar SNI maksimal 15-20 cm. Kondisi tersebut berisiko patah geser dan tidak sesuai gambar kerja.
Pekerja tidak menggunakan APD K3 lengkap dan tidak ada rekayasa lalu lintas meski bahu jalan digunakan, berpotensi melanggar SMKK Permen PUPR No. 10/2021 dan UU LLAJ.
“Hasil pantauan kami dilapangan proyek ini APBD kabupaten Tangerang dinas bina marga,jadi jelas ini uang pajak rakyat, Tapi mutunya harus dijaga. Masa cor tiang jembatan diaduk pakai cangkul dan jarak begel 38 cm! Kami minta DBMSDA Kabupaten Tangerang turun cek mutu betonnya dan pembangunan nya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis,” tegas Aktivis Pantura.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA dan pelaksana belum memberikan keterangan resmi. (Tuti)







