SULUHNEWS.ID, JAKARTA BARAT – Sebuah angkot trayek G03 kedapatan masuk jalur khusus Transjakarta, pada Selasa (23/9/2025). Peristiwa itu terjadi di kawasan Halte menuju arah Kalideres, Jakarta Barat.
Angkot berwarna hijau putih tersebut terlihat melintas di jalur bus Transjakarta. Saat itu, arus lalu lintas di jalur reguler padat merayap, sementara jalur busway relatif lebih lengang.
Pengemudi mengaku tindakannya dilakukan karena terjebak macet. “Kalau lewat jalur biasa, macet banget. Penumpang juga buru-buru, jadi saya masuk sini biar cepat,” ujar sopir angkot.
Maesyaroh, salah satu penumpang juga setuju atas pendapat tersebut. Menurut ia, kondisi macet seperti ini membuat sebagian orang mencari jalan pintas.
“Ya gimana lagi, saya juga mau kerja. Kalau macet bisa tambah lama sampai kantor. Memang nggak boleh, tapi orang banyak yang kejar waktu,” katanya.
Namun, seorang penumpang lain, Nurhayati justru berpendapat sebaliknya. Ia menilai terburu-buru bukan alasan untuk melanggar aturan.
“Walaupun macet, tetap nggak seharusnya angkot masuk jalur Transjakarta. Jalur ini kan khusus busway, bukan buat kendaraan umum lain,” ujarnya.
Fenomena kendaraan non-Transjakarta masuk jalur khusus sebenarnya bukan hal baru. Hampir setiap hari, kendaraan pribadi maupun angkutan umum kerap nekat menerobos jalur busway, padahal aturan jelas menyebut hanya bus Transjakarta dan kendaraan darurat yang boleh melintas.
Praktik ini bukan hanya mengganggu operasional Transjakarta, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan lain. Berdasarkan peraturan, pengemudi yang melanggar dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda hingga ratusan ribu rupiah.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya disiplin lalu lintas di ibu kota. Tanpa kesadaran bersama, jalur khusus yang seharusnya memperlancar transportasi publik justru akan kehilangan fungsinya. (m3rini)







