Aparat Didesak Jebloskan Mafia Tanah (Rahman) ke Penjara

Aparat Didesak Jebloskan Mafia Tanah (Rahman) ke Penjara
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Imang Halim, korban keganasan mafia tanah kembali mendatangi Polres Tangerang Selatan, pada Senin (17/04/2023).

Kedatangan tersebut dalam rangka mendesak aparat agar segera menetapkan satu pelaku mafia tanah lagi (Rahman) sebagai tersangka dan menangkapnya.

“Kedatangan saya ke Polres Tangsel ini ya terkait masalah saya sebagai terlapor yang telah melaporkan Cahyono yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dan kini sudah dijebloskan ke penjara, tinggal satu pelaku lagi (mafia tanah) yang belum yaitu Rahman,” ujarnya.

Ditemui awak media, di Polres Tangsel, Imang Halim pun menjelaskan kronologis peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan yang menimpa dirinya itu.

“Jadi, pada tahun 2013, saya membeli tanah. Tapi, ternyata, barang itu tidak ada. Akhirnya saya melaporkan mafia tanah tersebut,” imbuhnya.

Hasilnya, kata pria berkaca mata itu, satu mafia tanah (Cahyono) berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

“Pak Cahyono sudah ditahan,” tandasnya.

Imang Halim pun mendesak aparat Polres Tangsel agar sesegera mungkin menjebloskan Rahman ke penjara.

“Alasannya, karena, ia (Rahman) bersama-sama dengan Cahyono ‘makan’ uang saya juga. Dia (Rahman) harus dimasukkan juga ke penjara sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Imang telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel pada 17 Agustus 2022.

“Laporan polisinya sudah dibuat pada hari Rabu, 17 Agtustus 2022, pukul 10.10 WIB. Dengan nomor laporan polisinya adalah nomor: TBL/B/1444/VIII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan. Saya melaporkan Cahyono dan kawan-kawan yaitu Rahman dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya di Bhakti Jaya, Setu, Tangsel, pada 2013 dengan bukti-bukti kwitansi, girik C.62, foto, bukti transfer,” ucapnya.

Ditandaskan oleh Imang, Rahman itu bersama-sama dengan Cahyono menerima uang pembelian lahan.

“Nilai kerugiannya sekitar Rp 2 miliar,” sebutnya.

Saat ditanya kronologi singkat kasus ini, Imang pun menerangkan dengan jelas dan lugas.

“Jadi, pada tahun 2013, Cahyono menjual tanah, tanahnya Rahman ahli waris ret gepeng. Saat itu, disetujui, dijual dengan harga Rp 500 ribu per meter,” urainya.

Ia pun membayar secara per tahap sampai Rp 2, 4 miliar.

“Tapi, faktanya barang itu tidak ada. Hingga akhirnya, tahun 2022, saya laporkan kasus ini ke Polres Tangsel karena tidak ada niat baik dari Cahyono dan Rahman sebagai sahali waris yang punya tanah itu,” terangnya.

Senin siang kemarin itu juga (17/04/2023), Imang Halim didampingi pengurus Perhimpunan Wartawan Tangsel menemui Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih.

Suasana pertemuan itu tampak hangat. Ipda Galih dengan jelas dan lugas memberikan keterangan, bahkan sempat mengungkapkan soal restorative justice.

“Sebagai informasi, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula,” ucap Galih.

Ketika ditanya awak media soal kemungkinan adanya upaya restorative justice dalam kasus yang menimpanya, Imang Halim pun tidak menolaknya. Bahkan, ia menyetujuinya.

“Saya sih, sangat menerima kalau ada upaya restorative justice karena mau berdamai. Saya sangat senang apabila kerugian saya diganti,” ungkapnya.

Namun saat ini, Imang Halim meminta dan mendesak pelaku
Rahman yang bersama-sama dengan Cahyono melakukan dugaan penipuan dan penggelapan agar segera ditahan dan dimasukkan ke penjara dahulu. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *