Suluhnews.id.Kota Tangerang,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang telah menyita sejumlah peralatan BTS Provider Smartfren yang berdiri di tiang menara masjid Anas Bani Mailk di Perumahan Pondok Bahar Permai, Blok R Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/3).
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli membenarkan, penyitaan alat-alat Smartfren di tiang menara masjid ini atas dasar dua pengaduan yakni, tanah fasos fasum masjid dan BTS Smartfren dari masyarakat RW06 ke Pemkot Tangerang.
Penyitaan barang bukti provider Smartfren tidak berizin ini disaksikan Yusuf pengurus masjid Anas Bani Malik, Ketua RW06 Bambang Hidayat, TNI dan Polri. Penegak Perda Kota Tangerang tersebut langsung membawa seperti, 6 rol kabel,3 mesin travo besar, 3 mesin travo kecil, 3 mesin ADC, 1 antena besar dibawa ke kantor.
”Satpol PP akan segera memanggil manajemen provider Smartfren untuk membongkar. Sementara ada 1 travo yang tertinggal bakal dicabut oleh ahli listrik,” tegas Gufron.
Penyitaan alat BTS ini tidak selesai sampai disini kata dia, Satpol PP memiliki prosedur untuk tahapan pemanggilan lanjutan.
”Nanti perkembangan selanjutnya soal BTS tak berizin ini kami janji akan menginformasikan ke masyarakat Rw 06,” ujar mantan Kabid Trantibum SatpolPP Kota Tangerang itu.
Penyitaan ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang menjawab pengaduan dari masyarakat. Ini adalah bentuk keseriusan Satpol PP Kota Tangerang untuk memberantas BTS-BTS yang tidak berizin ke DPMPTSP.
Terpisah, Ketua RW06 Bambang Hidayat menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih ke Pemkot Tangerang melalui Satpol PP telah merespon pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Yusuf pengurus masjid Anas Bani Malik menambahkan, pihak pernah bertemu dengan petugas BTS Smartfren ke area masjid mungkin untuk membongkar. Tetapi mereka malah melihat saja dan tidak ada pembongkaran. (Red)