MUI Kota Tangerang Keluarkan Surat Imbauan Nomor C47/XI-05/SR/III/2020

banner 468x60

SULUH NEWS.ID, TANGERANG– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan imbauan penghentian sementara ibadah shalat Jumat untuk menghindari penularan virus corona.

Surat imbauan Nomor C47/XI-05/SR/III/2020 terdapat pada poin empat untuk menunda kegiatan shalat Jumat sampai keadaan membaik.

Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaedi Nawawi membenarkan soal imbauan tersebut. “Iya, betul imbauan untuk tidak ada shalat Jumat dulu,” ujar Edi , Jumat (27/3/2020).

Dalam poin pertama, disampaikan imbauan untuk tidak mendirikan shalat Jumat sebagaimana di Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang. Shalat berjemaah itu digantikan dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing sampai keadaan dinyatakan kondusif.

Selain itu, MUI juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya masyarakat muslim Kota Tangerang untuk mematuhi imbauan pemerintah berdiam di rumah. Poin ketiga, MUI juga meminta kegiatan yang sifatnya berpotensi menyebabkan keramaian ditunda sementara.

“Menunda kegiatan-kegiatan yang berpotensi terkumpulnya massa yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19,” tulis surat tersebut.

MUI kemudian menutup surat imbauan tersebut dengan meminta masyarakat untuk memberlakukan pola hidup bersih dan sehat agar terhindar dari Covid-19.

“Mengajak segenap masyarakat Kota Tangerang untuk membiasakan diri dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” katanya.(ayu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *