Bupati Serang Paparkan Usulan 3 Macam Raperda, 1 Raperda Fokus pada Pembinaan ASN

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KAB. SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengusulkan 3 macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Senin, 15 Juni 2026. Satu dari tiga raperda tersebut fokus pada pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun 3 raperda usul bupati meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Ratu Zakiyah, sapaan Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan bahwa berkenaan dengan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang PBG, hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan. Pertama, nama dari yang sebelumnya IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

“Jadi ini memang harus kita usulkan untuk menjadi peraturan daerah itu dalam rangka peningkatan layanan publik, sehingga lebih optimal. Dan tentunya dalam rangka mendukung investasi yang ada di wilayah kita (Kabupaten Serang),” katanya kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung dewan.

Dijelaskan Ratu Zakiyah, perubahan tersebut juga terkait proses yang dipersingkat dan akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati mengenai tata laksana PBG itu sendiri.

“Jadi nanti akan lebih singkat, akan lebih mudah dan lebih terjangkau,” terangnya.

Kemudian, berkenaan dengan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, kata Ratu Zakiyah, hal itu merupakan amanah undang-undang yang harus ditindaklanjuti karena berkaitan dengan pelaksanaan APBD yang sudah dilaksanakan.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, ungkap Ratu Zakiyah, sebagaimana diketahui di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di dalamnya terdapat PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu mengalami kenaikan kurang lebih 57 persen.

Oleh karena itu, jelas Ratu Zakiyah, sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berada pada tipe B yang harus ditingkatkan menjadi tipe A karena adanya peningkatan jumlah ASN yang di dalamnya terdapat PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

“Jadi yang akan kita tambahkan adalah bidang pembinaan pegawai dan disiplin pegawai pada BKPSDM, sehingga kemudian nanti para ASN itu bisa lebih optimal bekerja dan bisa dievaluasi secara detail,” tuturnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Serang memiliki sebanyak 15.000 pegawai atau ASN yang mana perlunya pengawasan dan pembinaan, sehingga diperlukan penambahan bidang yang fokus pada pembinaan pegawai.

“Bidangnya menambah satu bidang menjadi 4 bidang dari 3 bidang, meningkat dari tipe B menjadi tipe A. Selain karena jumlah pegawai yang besar, uji kompetensi juga penting karena penilaian kompetensi dibutuhkan dalam rangka peningkatan karir seluruh ASN,” ujarnya.

Iskandar Nordat menjelaskan, dasar penambahan bidang tersebut lantaran sebelumnya hanya sekitar 10.000 ASN. Namun saat ini terdapat penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.000 orang, ditambah PPPK Paruh Waktu sekitar 6.000 lebih.

“Itu menambah tugas kita untuk melakukan pengawasan pembinaan. Kemudian tadi untuk meningkatkan karir seluruh ASN wajib memiliki pengembangan diri, uji kompetensi, dan seterusnya. Jadi kita butuh bidang khusus untuk menangani itu,” tuturnya. (salsa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *