SULUHNEWS.ID, KAB. TANGERANG – Ditemukan adanya dugaan kejanggalan pada Pembangunan Jalan Betonisasi Proyek Infrastruktur dari pemerintah kabupaten tangerang yang berlokasi jalan utama perumahan anugra RT 03 / 06 desa rajeg kecamatan rajeg.
Pasal nya, saat pengerjaan berlangsung tidak di ketemukan papan informasi ( Papan KIP) yang semestinya harus di pasang sebelum pengerjaan berlangsung , tidak adanya pengawas dan pelaksana di lokasi kegiatan, ditemukan ada nya kejanggalan pada Item pekerjaan, seperti Ketebalan Plat Betton yang berpariasi, ketebalan agregat kurang maksimal, tidak adanya mobilisasi werls dan lain lain.
Hendrik LSM Komando yang melalukan cek end ricek di lokasi kegiatan ,Menjelaskan, ” Hasil monitoring kami di lokasi kegiatan tidak di temukan nya papan kip yang mana itu juga penting karna menyangkut keterbukaan informasi publik , masarakat perlu tahu dari mana program kegiatan ini dari pengembang perumahan atau dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten tangerang , provinsi atau pusat, dan hasil cek end ricek kami di lokasi kegiatan kami temukan ketebalan berpariasi dengan tinggi bigisting 15 cm sampai 12 cm, tidak adanya pelaksana dan pengawas di lokasi kegiatan menperjelas asumsi kami ini di duga ada kongkalingkong antara pihak ke tiga selaku pelaksana kegiatan dengan pengawas’, Ucap hendrik di lokasi kegiatan , Sabtu Malam ( 23/7/22).
Lanjut hendrik ,” kami akan mencari tahu, ini kegiatan dari intansi mana kuat dugaan kami ini dari dinas bina marga kabupaten tangerang, adanya kejadian ini kami dalam waktu dekat akan memproses surat pada dinas terkait , infestrorat dan kejaksaan ,” Pungkasnya.
Di lokasi yang sama AR salah satu pekerja saat di konfirmasi, mengatakan, “Maaf saya di sini hanya sebagai pekerja lebih tepatnya kuli, berkaitan papan proyek memang belum di pasang dan mengenai pelaksana dan pengawas dinas tadi siang ada lalu keluar entah kemana “, Tegas AR.
Hingga kini Perusahaan Pelaksana Jasa Kontruksi yang melaksanakan kegiatan ini belum di ketahui. Karena saat pekerjaan berlangsung tak terlihat adanya Papan Proyek/Informasi yang terpampang atau terpasang pada lokasi pekerjaan.
Padahal, setiap warga negara berhak untuk mengetahui informasi, sesuai amanat yang tertuang pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang KIP “, ( Tuti )







