SULUHNEWS.ID, KAB. TANGERANG – Minggu (12/2/2023) Pembangunan Menara Tower Smartfren yang berlokasi di wilayah Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji, Diduga kuat Langgar K3. Serta belum di lengkapi izin persetujuan bangunan gedung (PBG), hasil pantawan media pada lokasi pembangunan menara tower terlihat para pekerja yang sedang bekerja dalam pengecoran untuk pembangunan konstruksi tiang pondasi menara tower tidak dilengkapi dengan Alat alat APD.
Padahal, sesuai dengan Permenaker UU No 01 tahun 1970 , UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan tenaga kerja, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan , Dan pelaturan pemerintah No 50 Tahun 2012 Tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, salah satu bentuk implemestasi k3 adalah,
Penyediaan dan pengguna alat pelindung k3 / alat pelindung diri APD, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 1 angka 1 peraturan menteri tenaga kerja dan tankfrigasi No 8 tahun 2010 ” yang di maksud dengan alat pelindung diri ialah seperangkat alat yang mampu melindungi indipidu dengan cara menutup sebagian / seluru tubuh sehingga terhindar dari bahaya di lokasi kerja.
Yang mewajibkan kepada pengusaha dan pengurus untuk menerapkan K3 dalam melindungi setiap pekerjaan di lokasi pembangunan menara tower.
Selain melalaikan k3/APD pembangunan menara tower smartfren dengan ketinggian 36M,yang di kerjakan oleh PT.IGS di duga kuat belum melengkapi izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung (IMB/PBG) sebagai mana di maksud dengan izin mendirikan bangunan
menara tower dalam pasal 1 angka 10 permenkominfo 02/2008 tentang izin mendirikan bangunan sesuai pelaturan UU menara tower harus di lengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Di konfirmasi Dono pelaksana kegiatan pembangunan menara tower smartfren dan salah satu pekerja,mengatakan, “Iya saya dono pelaksana kegiatan pembangunan, pembangunan ini untuk menara tower smartfren dari PT.IGS mitra smartfren dengan ketinggian menara 36M, untuk izin sudah ada orangnya yang ngurusin lagian bagian perizinan bukan orang sembarangan, saya ga bisa ngomong banyak takut salah ngomong, lagian kalau gak ada izinnya gak bakal mulai pembangunan,tapi untuk izin lingkungan sudah dengan pak kepala desa dan rekomendasi kecamatan juga sudah,’ Ucapnya Ketus.
Dirinya menyampaikan selain izin lingkungan dan rekomendasi yang sudah di selesaikan serta mengarahkan rekan-rekan yang ada pada lokasi tersebut untuk menemui kepala desa gaga kecamatan pakuhaji.
” Untuk rekan-rekan kalau ke lokasi pembangunan tower ke pak sodikin aja
sudah semua di pak kades,’ Terangnya.
Sementara kepala desa gaga sodikin, Saat di konfirmasi oleh salah satu awak media melalui via WahatsApp menjelaskan,
” Kalau kordinasi izin lingkungan sudah tapi kalau titipan untuk teman-teman di lapangan saya gak tau, ya kalau untuk aparat memang ada pada saya tapi titipan untuk teman-teman bukan pada saya langsung ada pelaksananya,’ Tutupnya.” ( Tuti )







