SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Proses Pembangunan menara Tower yang berlokasi desa gaga kecamatan pakuhaji terus berjalan mulus, menindak lanjuti pemberitaan media Online suluhnews beberapa hari lalu, terkait pembangunan menara tower smartfren yang diduga lalaikan k3 bagi para pekerja serta belum kantongi izin IMB/PBG
Di konfirmasi Yuni Kasi Infra dinas kominfo Kabupaten Tangerang oleh awak media melalui pesan WhatsApp menjelaskan, “Terkait izin PBG dan peralatan k3 rananya pihak DTRB dan untuk PT.IGS kami belum mengetahui sepertinya itu PT.yang melaksanakan pembangunan bukan PT.yang melakukan permit perizinan,
nanti pihak kominfo akan telusuri pada pihak DTRB akan kami infokan kembali,’ Tuturnya.
Lebih lanjut kasi infra menginformasikan, “Informasi dari DTRB mungkin PT.yang di maksud adalah PT.IBS memang belum melengkapi izin IMB/PBG,dan kamipun sedang menyelusuri PT tersebut ,’Terangnya pada Selasa (14/02/2023),
Sementara salah satu warga bernama MRY saat dikonfirmasi terkait izin lingkungan mengungkapkan, ” Iya rumah saya deket pembangunan tower tapi gak di mintain KTP atau tanda tangan apalagi kompesasi hak warga berbentuk uang, bukan cuma saya aja warga di sini yang rumahnya deket bangunan juga gak yang di kasih cuma RT setempat, sama rumah yang paling deket,infonya juga yang punya tempat belum di bayar oleh perusahaan yang mendirikan tower, ni juga pada mau demo tapi bingung,’ Ucapnya dengan nada kecewa.
Dikonfirmasi kepala desa gaga sodikin menjelaskan, ” Pembangunan menara tower smartfren dari PT.IBS memang belum melengkapi izin IMB / BPG namun untuk izin lingkungan sudah kordinasi dengan saya sebagai kepala desa serta pihak perusahaan sudah minta rekomendasi dari kecamatan, dua persyaratan itu yang akan di bawa oleh pihak perusahaan untuk persyaratan izin PBG pada pihak kabupaten,
Terkait saya pegang titipan untuk teman-teman itu tidak benar, dan untuk izin lingkungan kopensasi warga amanahnya cuma 10 rumah dari jangkawan titik radius pada terdampak radiasi, jadi amanahnya waktu kordinasi izin lingkungan karna bangunan tingginya 36M. jadi terdampak radiasi juga izin lingkungannya hanya 36M cuma di sekeliling itu aja, saya sudah bicarakan gimana warga saya yang lainnya,yang rumahnya deket pasti kena dampak juga, ya tentunya saya juga pengen keamanan warga saya, kalaupun ada yang harus diperbaiki pasti akan saya perbaiki saya juga menginginkan warga saya hidup tentram dan sehat,’ Ujarnya Sodikin pada awak media di kantornya, Kamis ( 16/2/2023).
Lebih jauh sodikin menjelaskan,, ” Untuk lahan pembangunan tower memang betul belum ada pembayaran di karnakan surat-surat tanahnya dalam proses perapihan, kami pihak desa akan menindak lanjuti apa yang sudah di informasikan tentunya untuk kenyamanan lingkungan warga desa gaga,’ Terangnya.
Unsur dasar yang benar-benar harus diperhatikan adalah sebagaimana yang terdapat pada peraturan UU serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berwenang dalam prihal terkait perizinan pelaksanaan BTS.
1.Undang-undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai keselamatan dan keselamatan kerja.
2.Peraturan mentri komunikasi dan Informatika Nomor:02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
3.Peraturan Bersama Mentri Dalam Negri,Mentri Pekerjaan Umum,Mentri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Nomor 18 Tahun 2009,’
Nomor 07/Prt/M/2009,’
Nomor 19/Per/M.Kominfo 03/2009,’
Nomor 3/P/2009
4.Peraturan Bupati Tangerang Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di kabupaten Tangerang.
Pembangunan tower smartfren berlokasi desa gaga tidak hanya diduga abaikan K3 dan izin IMB/PBG selain itu pihaknya juga telah abaikan aturan izin lingkungan terkait warga terdampak radiasi, yang seharusnya pemerintah memberi teguran kepada pihak yang telah melanggar aturan sebagaimana teruang pada undang-undang yang sudah ditentukan dan perbub kabupaten tangerang. “(Tuti)







