Diduga Karena Beda Pilihan, Ketua RT Diberhentikan Oleh Kepala Desa Badak Anom

banner 468x60

Suluhnews.id, Kab. Tangerang-Diduga beda pilihan dalam masa pencalonan Kepala Desa Badak Anom Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang yang akan di laksanakan tahun 2021 ini. Marhadi Ketua RT 02/04 Desa Badak Anom yang menjabat sejak 14 Juni 2015 ini, tiba- tiba mendapatkan surat pemberhentian sebagai Ketua RT.

Diduga diberhentikan secara sepihak terhitung 31 Desember 2020 tanpa alasan yang jelas, namun anehnya surat tersebut di berikan kepada Marhadi pada bulan Juni 2021.

Kepada Suluhnews.id di rumahnya Marhadi mengatakan, saya sendiri tidak tahu apa alasannya tiba- tiba saya di berikan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Ketua RT di Desa Badak Anom ini.

“Hanya waktu itu Kades sempat tanya saya mau kemana pilihan saat Pilkades, nanti saya jawab belum tau, eh malah tidak lama saya dapat surat pemberhentian itu,” katanya.

Surat penonaktifan jabatan Ketua RT itu di buat bulan Desember 2020, sementara surat di berikan ke saya bulan Juli 2021 bukan perihal gaji yang masih saya terima sampai bulan mei 2021 ini. tapi perihal pemunduran pembuatan surat tersebut diduga dibuat seolah-olah memanipulasi keadaan yang sebenarnya terjadi saat ini dan dibuat seperti di nonaktifkan bulan Desember,” lanjut Marhadi.

“Dan sampai bulan mei 2021 saya masih di berikan wewenang untuk pembagian sembako di RT sini serta tanda tangan surat pengantar yang di perlukan oleh warga sini,” imbuhnya.

Ketika team media hendak konfirmasi terhadap Sanwani sebagai mantan kades Badak Anom yang sudah berhenti menjabat kades di tahun 2021 ini, selalu gagal karena tidak ada di rumahnya. Begitu juga dengan sekdes tidak ada di kantornya.

Rudi HK selaku Penjabat Sementara Kades Badak Anom mengatakan,  perihal Ketua RT itu SK Pemberhentianya sudah jelas. Kalau saya baca dalam SK terhitung tgl 31 Des 2020, dan Sanwani masih menjabat sebagai Kades Badak Anom.

“Kalau saya selaku PJ hanya melanjutkan saja, adapun diberhentikanya pada bulan itu saya sudah klarifikasi kepada Sanwani sebagai mantan kades yang lama, emang betul. Saya tanya juga kenapa saya dapat informasi sampai bulan Mei masih diberikan gaji, dan menurut Sanwani itu hanya kebijakan saya pribadi, dan Marhadi juga masih agak aktif sebelum saya berikan SK, berhubung dia mulai kurang aktif baru dikasihkan SK tersebut.

Lanjutnya, berarti uang itu harus ada pengembalian dan Sanwani siap akan menarik uang yang sudah di berikan kepada mantan RT tersebut dan akan di silpakan.

Ketika disinggung soal pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di desa Badak Anom Rudi mengatakan, bahwa Marhadi tidak di libatkan dalam tanda tangan karena semua yang tanda tangan adalah PJ Kades, menurut Rudi.(rin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *