SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG.- Dari seringnya pemberitaan terkait tindakan tegas yang diambil oleh Satpol-PP Kota Tangerang tentang Tiang tumpu internet dari Link nett hingga saat ini diabaikan oleh pihak Link nett.
Iwan Kabid Gakumda Satpol-PP Kota Tangerang di lapangan mengatakan, pihaknya sudah memberikan dua kali surat pemanggilan secara resmi akan tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan Tiang tumpu tersebut, kata Iwan.
Saat ini banyak laporan dari masyarakat Kota Tangerang terkait marak nya pemasangan tiang tiang tersebut, dan sekarang dilakukan penindakan Pemotongan/penebangan tiang link-net di wilayah Gg. Jamblang, RT. 01, 02, 03 RW.04, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Ujarnya.
Yan Sandi koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang juga sebagai pemerhati pembangunan Kota Tangerang di tempat kerja nya mengatakan,
“Berdasarkan UU RI No. 38 tahun 2005, UU RI No. 22 tahun 2009, Permen PU No.20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan Bagian-bagian jalan, Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 3 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah No 17 tahun 2011 tentang restribusi perizinan tertentu, dimana Restribusi yang harus dibayar sebesar 25 ribu permeter,” kata Yan.
Lanjutnya, Oleh karena itu secara perhitungan garis besar nya katakan panjang pemasangan tiang tumpu Link nett seluruh Kota Tangerang sepanjang 100 ribu Km artinya 100 JT meter dan dikatakan oleh Perda Restribusi yang harus di bayarkan ke negara sebesar 25 ribu rupiah/meternya, jadi kurang lebih dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah sebesar 2,5 Triliun rupiah, ujarnya.
“Jika dilihat nilai kebocoran PAD sebesar 2,5 Triliun itu suatu nilai yang sangat Fantastis dan ini Tanggung Jawab siapa…..????? ,” katanya. (Dul)







