SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Kembali marak klakson telolet Basuri diwilayah jalur bus Kota Tangerang.
Dinas Perhubungan Kota Tangerang secara resmi akan melarang penggunaan klakson telolet yang biasa dipasang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tersebut.
Larangan klakson telolet basuri dan sejenisnya dilakukan setelah menerima banyak masukan dan permintaan dari pihak terkait.
Di antaranya, menindak lanjuti rapat koordinasi Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang, serta pengelola Terminal Poris Plawad terkait pengunaan klakson telolet.
Rakor juga dihadiri Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.
“Melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang,” ujar Achmad Suhaely.
“Sudah masuk atau menyangkut mengganggu kantibmas ataupun ketertiban umum,” katanya.
Pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).Selanjutnya, PO menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet basuri kepada bus AKAP secara masif.
“Sudah bikin imbuan terhadap PO bus yang ada di Terminal Poris Plawad, untuk tidak membunyikan klakson telolet,” katanya.
Dishub Kota Tangerang akan melanjutkan tindakan tegas apabila masih terdapat bus-bus yang tetap membunyikan klakson telolet basuri.
Menurut dari beberapa pendapat Tren klakson telolet basuri di Kota Tangerang seperti terlihat di beberapa titik ruas jalan yang dipadati masyarakat untuk menantikan suara klakson bus tersebut.
Bahkan anak-anak sampai ke tengah jalan untuk memperlambat laju bus, katanya.(Ayu)







