DLH Kota Tangerang Segel Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas

DLH Kota Tangerang Segel Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan sampah ilegal di wilayah Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, ditertibkan dan disegel, Kamis (18/6/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kegiatan penertiban melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota, serta unsur kewilayahan setempat.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang terus dilakukan pemerintah daerah.

“Kegiatan ini merupakan penertiban kedua yang dilakukan DLH dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di Kecamatan Pinang dan akan dilanjutkan di wilayah Kecamatan Benda pada pekan mendatang,” ujar Wawan.

Menurutnya, lokasi yang ditertibkan memiliki area yang cukup luas dan diduga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan maupun pengolahan sampah tanpa izin resmi.

“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Cibodas. Lokasi yang ditindak memiliki lahan yang cukup luas dan terindikasi digunakan sebagai tempat pengolahan atau penampungan sampah ilegal,” tambahnya.

Wawan menegaskan, penyegelan bukan menjadi akhir dari proses penanganan. Setelah penertiban dilakukan, DLH bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan sehingga aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” katanya.

Ia menjelaskan, keberadaan lokasi pengolahan sampah ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran lingkungan hingga gangguan terhadap kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, DLH mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau melalui kanal pengaduan dan media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

DLH memastikan upaya penertiban terhadap lokasi pengelolaan sampah ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga kebersihan, ketertiban, dan kualitas lingkungan di Kota Tangerang. (Zaki)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *