DPD IKM Kota Tangerang Gugat Fadli Zoon dan Nefri Hendri ke Mahkamah Agung RI

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGERANG –  Demi mencari keadilan dan kebenaran Ketua DPD IKM Kota Tangerang Indra Jaya mendaftarkan gugatan melalui E-Court Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IKM, DR. Fadli Zon, S.S., M.Sc., dan Sektretaris jendral (Sekjen) Nepri Hendri, S.T,M.T.

Pantauan wartawan di Kantor DPD IKM Kota Tangerang Jalan Teuku Umar Nomor 5A Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Nampak hadir dalam acara Konferensi pers yaitu Ketua DPD IKM Kota Tangerang Indra Jaya beserta Jajarannya, Ketua Team Hukum DPD IKM Kota Tangerang Daniel Mardona, SH., MH., MM., bersama team Hukum Akhwil SH., Arman Kasogi SH., Saproni SH, Para Keta DPC IKM Kota Tangerang dan Pembina DPD IKM Kota Tangerang.

Ketua DPD IKM Kota Tangerang Indra Jaya mengatakan, berbagai upaya dialog dan ingin menyampaikan klarifikasi terhadap pengurus DPP IKM terkait pencabutan SK pengurus IKM Kota Tangerang tidak menemukan jalan mediasi dan jalan dialog. Sepertinya Ketum DPP IKM dan Sekjen DPP IKM sengaja menutup jalan untuk berdialog.

“Dengan terpaksa saya mendaftarkan surat gugatan ke Mahkamah Agung kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP IKM. Karena upaya mediasi oleh DPD IKM Kota Tangerang sudah ditutup rapat oleh DPP IKM,” katanya kepada wartawan saat Konferensi Pers. Kamis (28/1/2021).

Indra menmbahkan, kepada masyarakat minangkabau di Kota Tangerang dan perantau Minang di seluruh Indonesia maupun masyarakat Minang di Sumatera Barat, kami minta maaf, terpaksa kami menempuh jalur hukum demi mengungkap kebenaran.

“Dalam alam minangkabau kata mufakat adalah keputusan paling tinggi.
Dalam sebuah petatah minang “kato surang dibuleti kato basamo di paiyoan, bulek aia ka pambuluah bulek kato ka mupakek “.
Artinya sebuah keputusan tidak bisa di lakukan seperti melakukan pemecatan pimpinan,”ujarnya.

Ketua Team Hukum DPD IKM Kota Tangerang Daniel Mardona, SH., MH., MM., bersama team Hukum Akhwil SH., Arman Kasogi SH., Saproni SH., yang ditunjuk oleh DPD IKM Kota Tangerang mengatakan bahwa, Surat Pencabutan SK DPD IKM Kota Tangerang Nomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral tidak sesuai dengan Anggaran Dasarnya.

“Kami akan melakukan upaya hukum dan hari ini sudah mendaftarkan melalui e-Court Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”tegasnya.

Daniel menambahkan, dirinya beserta tim tidak akan mundur sedikitpun demi memperjuangkan kebenaran dalam menghadapi masalah ini.

“Dalam pandangan kami, klien kami telah tertindas secara sepihak dan dilakukan sewenang-wenang tanpa ada landasan yang jelas serta kami akan mengambil langkah hukum secara terstruktur sesuai undang-undang yang berlaku di Republik indonesia,” pungkasnya. (Krishna)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *