SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang memastikan penanganan jalan tidak berhenti setelah proses konstruksi selesai. Pemerintah menerapkan pengawasan berlapis, masa pemeliharaan, hingga audit untuk menjaga kualitas infrastruktur yang telah diperbaiki.
Kepala DPUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pengawasan telah dilakukan sejak pekerjaan konstruksi berlangsung. DPUPR melibatkan konsultan pengawas, tim teknis, serta pengujian laboratorium untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi standar yang ditetapkan.
“Jadi sebenarnya kaitan pekerjaan ini layer by layer itu auditnya ada. Tahapan pengawasan maupun tahapan audit itu ada. Jadi saya pikir itu yang coba kita penuhi di lapangan,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, pengujian dilakukan sejak tahap konstruksi dasar. Setelah satu tahapan pekerjaan selesai, material atau hasil pekerjaan dapat langsung diuji di laboratorium sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pola tersebut memungkinkan pekerjaan berjalan secara simultan sekaligus tetap menjaga kualitas. Percepatan waktu pengerjaan tidak menjadi alasan untuk mengurangi standar konstruksi.
“Percepatan waktu ini kita juga tidak ingin mengubah kualitas pekerjaan. Itu juga menjadi satu hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Pengawasan juga berlanjut setelah pekerjaan konstruksi rampung. Taufik mengatakan, jalan yang telah selesai diperbaiki memiliki masa pemeliharaan rata-rata selama enam bulan. Dalam periode tersebut, tanggung jawab pemeliharaan masih berada pada kontraktor.
“Jadi jalan itu kan setelah konstruksi ada masa pemeliharaan, rata-rata enam bulan masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” jelasnya.
Setelah masa pemeliharaan berakhir, penanganan jalan dilanjutkan oleh Bidang Operasi dan Pemeliharaan DPUPR Kota Tangerang. Dengan demikian, kondisi jalan tetap menjadi perhatian meskipun pekerjaan konstruksi telah dinyatakan selesai.
Selain pemeliharaan, DPUPR juga melakukan audit terhadap pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan dilakukan secara internal, termasuk melalui konsultan pengawas yang memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
”Karena itu, DPUPR tidak hanya berfokus pada penyelesaian fisik pekerjaan, tetapi juga memastikan infrastruktur tetap terpelihara setelah digunakan masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat pun memiliki ruang untuk ikut mengawasi. Warga dapat memberikan informasi atau menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan pada jalan, baik kepada DPUPR maupun melalui layanan pengaduan LAKSA. (Ahmad)







