Edisi HUT RI ke-81, Pemprov Banten Berikan Diskon dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Edisi HUT RI ke-81, Pemprov Banten Berikan Diskon dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat. Kebijakan tersebut mencakup berbagai insentif, mulai dari potongan pajak hingga penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Samsat Cikokol Tangerang, Dadan Romdani, menjelaskan bahwa program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 dan berlangsung sejak 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Dalam momentum HUT ke-81 RI, Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan kepada masyarakat seluruh Provinsi Banten dalam melakukan pembayaran pajak. Ada beberapa program yang bisa memudahkan dan memberikan keringanan terhadap masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Dadan.

Ia menerangkan, wajib pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo akan memperoleh potongan sebesar 5 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 20 persen untuk pokok PKB kendaraan pribadi yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Adapun kendaraan milik perusahaan maupun lembaga yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah mendapatkan potongan pokok PKB hingga 40 persen.

”Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan pembebasan denda atau sanksi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran kendaraan. Program tersebut turut berkolaborasi dengan Jasa Raharja melalui keringanan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Dadan.

Program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya Wakarman, warga Kecamatan Tangerang, yang datang langsung ke Samsat Cikokol untuk menunaikan kewajiban pajak sepeda motornya.

Menurutnya, ia selama ini selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kehadiran program diskon tersebut dinilai cukup membantu dan memberikan manfaat bagi para wajib pajak.

“Lumayan sih, dapat diskon 5 persen. Biasanya bayar sekitar Rp290 ribuan, sekarang jadi lebih murah. Bagus sih. Kalau bisa lebih gede lagi, saya juga mau,” serunya.

Untuk mendukung kemudahan layanan, masyarakat dapat memperoleh informasi maupun melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui berbagai kanal pelayanan Samsat yang tersedia.

Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Samsat Cikokol maupun melalui gerai-gerai Samsat terdekat yang tersebar di wilayah pelayanan. (Zaki)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *