Fraksi PKB Minta SE Aturan Pengeras Suara di Masjid Segera Dicabut

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, JAKARTA – Keluarnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid maupun di Musholla, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI angkat bicara.

Cucun Ahmad Syamsurijal ketua Fraksi PKB DPR RI menilai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla hanya memicu kontroversi di akar rumput. Sebaiknya SE Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla tersebut dicabut karena akan membuat memicu gejolak di masyarakat.

“Selama ini secara umum tidak ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla di tanah air. Justru dengan adanya SE Menag terkait aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla ini polemik dan perdebatan publik muncul. Baiknya dicabut saja aturan tersebut,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Kamis (24/2/2022).

Cucun Ahmad menjelaskan selama ini tidak ada kasus menonjol terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla. Setiap lokal masyarakat mempunyai kearifan tersendiri dalam menyikapi Adzan, Shalawatan, hingga Pengajian di Masjid dan Musholla. “Justru konsep tafahum atau saling memahami dan tasamuh (toleransi) antar masyarakat terkait pengeras suara dari Masjid dan Musholla yang telah terbentuk sejak puluhan tahun silam dicederai dengan surat edaran Menag ini. So far masyarakat di daerah tidak ada masalah kok selama ini,” katanya.

Cucun mengungkapkan pengaturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Musholla ini telah diatur di waktu-waktu sebelumnya. Menurutnya aturan lebih detail terkait penggunaan pengeras suara masjid dan musala ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/1978. “Kita selama ini sebenarnya sudah diatur terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla. Ini kenapa ada SE Menag lagi untuk mengatur hal yang sama. Ironisnya saat ini disampaikan ke publik justru memicu resistensi lebih besar dari umat,” ujarnya.

Legislator asal Jawa Barat ini mengaku menerima banyak aspirasi masyarakat yang menyatakan keberatan atas SE Menag terkait pengaturan pengeras suara di Masjid dan Musholla. Mereka merasa aturan tersebut hanya membatasi syiar dan dakwah Islam. “Yang tidak tertangkap dalam aturan terbaru pengaturan pengeras suara di Masjid dan Musholla adalah bahwa di kampung-kampung yang homogen dan mayoritas beragama Islam suara bacaan Al-Qur’an, Shalawatan, maupun Pengajian justru merupakan hiburan tersendiri. Kalau ini sampai dibatasi dalam tempo tertentu atau hanya boleh menggunakan pengeras suara Masjid untuk di dalam justru kontraproduktif,” tuturnya. (Wan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *