Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang IRT

Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang IRT
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba bertajuk ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku berinisial SI (29), seorang ibu rumah tangga asal Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap (bong), dua pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), kotak rokok merek Mami Baru, dua korek api gas, dan satu HP merek Lenovo warna putih.

“Hari Sabtu (04/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menangkap pelaku di sebuah rumah di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur,” ujar Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, Minggu (05/01/2025).

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur setelah adanya informasi bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk pesta narkoba. Saat penggerebekan, salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah melarikan diri, tetapi SI berhasil ditangkap bersama barang bukti narkoba dan alat hisap.

Pasal dan Ancaman Hukuman: Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.(Tarmizi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *