SULUHNEWS.ID, TANGERANG – Pemkab Tangerang pada tahun 2021 kembali renovasi 1.000 unit rumah tidak layak huni lewat program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh Miskin (Gebrak Pakumis).
Gebrak Pakumis merupakan salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Tangerang, Banten.
Renovasi 1.000 unit rumah yang tidak layak huni tersebar di 20 Kecamatan di Kabupaten Tangerang. Target RPJMD Program Gebrak Pakumis sampai tahun 2023 sebanyak 5.000 unit rumah tidak layak huni.
Program Gebrak Pakumis yang menjadi program unggulan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selama dua periode ini, tidak hanya membangun fisik rumah semata, namun juga memberikan sarana sanitasi Mandi Cuci Kakus atau MCK.
Pembangunannya dengan cara sistem zonasi, dimana rumah yang akan di bedah tersebut berada dalam satu kawasan atau satu lingkungan di RT Yang sama, di tambah dengan persyaratan kepemilikan lahan sesuai sertifikat
“Program Gebrak Pakumis target 5000 unit sampai tahun 2023, rumah yang di renovasi dalam satu kawasan dan yang mendapatkan keluarga tidak mampu dan kondisi rumah sangat tidak layak huni,” ujar Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid, Senin (18/1/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Iwan Firmansyah menambahkan semenjak Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Pemakaman berdiri 2017 kita sudah membangun 3000 unit bangunan dan sisanya masih 5000 unit.
Iwan menjelaskan, program ini sebelumnya di kerjakan oleh BAPPEDA namun semenjak tahun 2017 kewenangannya di serahkan ke Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman atau Perkim, jadi kita mengerjakan yang menjadi tugas dan kewenangan.
“Program bedah rumah tidak layak juga dilakukan dari Kementerian PUPR, ditambah program bedah rumah oleh swasta melalui CSR serta BAZNAS,” ucapnya. (Ayu)
(PKP SETDA/IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang)







