Gerai Mie Gacoan Puspitek Serpong Tidak Ada Izin, Satpol PP Tangsel Lakukan Penegakan Hukuman

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangsel, karena pengelolanya tak bisa menunjukkan izin.

“Udah dua bulan yang lalu berdiri . Katanya udah mau launching itu. Akhir tahun apa awal tahun akan launching,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat dimintai keterangan, Kamis (22/12/2022).

Taufik mengatakan, pengelola mengaku sudah memiliki izin. Namun pengelola Mie Gacoan tak bisa menunjukkan bukti adanya izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha di Tangsel.

“Kata pengelola, sudah punya izinnya, namun belum dia tunjukin. Kata dia udah ada, ya tunjukin aja, fotocopy nya saja,” sebutnya.

Penyegelan dilakukan karena pengelola tak memiliki izin KRK (Keterangan Rencana Kota) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Penyegelan dilakukan setelah pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti surat panggilan yang diberikan sebelumnya.

“Belum (PGB), KRK aja belum kelihatan. Panggilan satu nggak datang, panggilan lagi nggak datang, makanya ya udah kita datangi ke lokasi kemarin. Langsung kita eksekusi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menyegel gerai Mie Gacoan di Serpong, Tangsel, karena pengelola tak bisa menunjukkan izin. Penyegelan dilakukan pada Rabu (21/12).

“Ketika kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukan, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ya sudah kita segel saja dulu,” tutur Taufik.

Penyegelan ini akan terus dilakukan hingga pengelola restoran dapat menunjukkan izinnya. Jika pengelola sudah menunjukkan izin, pihak Satpol PP Tangsel akan segera membuka segel tersebut.

“Kalau nggak ada izinnya, sementara kita segel dulu, sambil nunggu izinnya keluar. Jika izinnya mereka bisa tunjukkan hari ini, saya (Satpol PP Tangsel) akan buka hari ini juga. Yang penting ditunjukkan dulu izinnya,” tutup Taufik. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *