Satnarkoba Polres Tangsel Ungkap Kasus Penyelundupan Narkotika Senilai 50 Milyar, Walikota Benyamin Davnie : Kami Sangat Mengapresiasi

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Walikota Tangerang Selatan menghadiri acara conferensi pers yang diadakan oleh Satnarkoba Polres Tangsel dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu 32,50 kg dan ekstasi 9. 440 butir senilai 50 Milyar dengan 4 tersangka, bertempat di Mapolres Tangsel, Kamis (22/12/2022).

Wali kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kami Pemkot Tangsel sangat mengapresiasi kinerja Polres Tangsel.

“Kami (pemkot) Tangsel sangat mengapresiasi kinerja Satnarkoba Polres Tangsel atas keberhasilannya mengungkap sindikat narkotika jenis sabu dan ekstasi dan ini telah menyelamatkan 148 ribu warga masyarakat Tangsel ,” ucapnya.

Benyamin juga menyebutkan kerja keras Polres Tangsel dalam penegakan hukuman.

“Kedua, kami juga mengapresiasi, tidak pernah lelahnya Satnarkoba Polres Tangsel yang terus mengejar pelaku pengedar dan pemakai narkoba, yang selanjutkan dilakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Sebelumnya Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.S.I.M.,M.H yang didampingi Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, SH.,MH., mengatakan, bahwa Satnarkoba Polres Tangsel telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 50 miliar. Pelaku berencana mengedarkan narkoba pada kegiatan akhir tahun.

“Targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam tahun baru,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.

Empat pelaku yang ditangkap, yaitu AF, R, D, dan AS, merangkap sebagai pembeli dan kurir. Pelaku berencana mengedarkan narkoba langsung pada tujuan melalui jalur darat.

“Langsung mengantarkan kepada tujuan dengan menggunakan jalur darat. Dan ini memang didapatkan di rumah, yang selanjutnya dipersiapkan untuk diedarkan dari Sumatran ke Jakarta dan Tangerang, melalui jalur darat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus menambahkan, barang ini dikirim dari Malaysia melalui jalur laut, lalu disimpan di gudang oleh pelaku, kemudian siap untuk diedarkan.

“Barang ini turun dari Malaysia melalui laut, diterima di daratan, lalu ditaruh di gudang yaitu kos-kosan kontrakan, setelah itu baru diedarkan,” sebut Retno.

Satnarkoba akan terus berupaya mengungkap kasus ini, sesuai arahan dan atensi dari Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.

“Berdasarkan perintah dari bapak Kapolres, tim akan terus bergerak” pungkasnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dampak bagi masyarakat, jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu sebanyak
± 32, 5 kg yaitu setara dengan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), dan polisi berhasil
menyelamatkan sekitar 148.000 (seratus empat puluh delapan ribu) jiwa warga Tangerang Selatan. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *