SULUHNEWS.ID -SERANG
Sidang perdana kasus pemindahan RKUD Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) yang dilayangkan Ojat cs melalui Pengadilan Negeri Serang dengan tergugat Gubernur Banten, Wahidin Halim terpaksa harus ditunda.
Pasalnya, jauh sebelum sidang ini digelar, penggugat ternyata telah mencabut gugatannya dengan dalih akan menyempurnakan materi perkara.
Sidang yang sedianya akan masuk pada agenda mediasi antara penggugat dengan tergugat, namun karena perkara telah dicabut, Majlis Hakim memutuskan menunda persidangan.
Informasi yang dihimpun, agenda persidangan selanjutnya adalah penetapan terkait pencabutan perkara perdata oleh penggugat.
Gubernur WH dalam kapasitanya sebagai tergugat mengutus kuasa hukum terdiri dari tiga unsur yaitu unsur advokat profesional, Asep Abdullah Busro dan Andi Safrani, unsur Pemprov Banten yaitu Kepala Biro Hukum, Agus Mintono dan unsur Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten, Riki Farlin.
Dalam konferensi pers di kantor hukumnya, Asep Abdullah Busro mengatakan, pencabutan perkara yang dilakukan penggugat saat sidang pertama baru akan digelar dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa materi gugatan yang dilayangkan lemah.
Sebab, SK Gubernur yang digugat itu masuk kualifkasi perdata dan bukan kompetensi untuk mengadili oleh Pengadilan Negeri sebagai bagian peradilan umum.
“Seharusnya perkara ini digugat di PTUN. Jadi mungkin mereka baru menyadari kelemahan gugatannya,” kata Asep diamini Agus Mintono dan Andi Safrani.
Selanjutnya, kata Asep, dengan adanya pencabutan perkara ini membuktikan Gubernur Banten tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Jadi tidak benar bahwa pemindahan RKUD merupakan kebijakan melawan hukum sebagaimana dugaan dari perkara yang mereka ajukan kemudian dicabut kembali itu,” tandasnya.
Asep juga menyesalkan atas pencabutan perkara tersebut, pasalnya ia menilai pihak penggugat terkesan tidak serius dan mempermainkan dalam menangani perkara ini.
Kepala Biro Hukum, Agus Mintono mengatakan dengan gubernur menunjuk kuasa hukum menunjukkan bahwa orang nomor satu di Banten ini taat hukum.
“Dalam mengambil kebijakan, tentunya beliau selalu berdasar pada peraturan dan perundang-undangan,” kata Agus Mintono.
Menurutnya, gubernur juga pasti memahami bahwa menggugat adalah hak setiap warga negara. Oleh karena beliau taat hukum, beliau juga melayani gugatan perkara di Pengadilan,” ujarnya.
Ditempat terpisah Ojat cs juga menggelar Konferensi Pers di RM Saung Edi, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (24/6).
Dalam keterangannya kepada sejumlah media masa, Ojat mengakui bahwa pihaknya memang telah melakukan pencabutan perkara tuntutan. Namun, kata dia, itu dilakukan jauh sebelum persidangan ini dimulai.
“Yaitu pada tanggal 3 Juni 2020 yang lalu atau tepatnya sehari setelah kami melayangkan gugatan” kata Ojat.
Kenapa, sambung Ojat, karena kami merasa ada kurang pihak yang belum dimasukkan yaitu PT. BGD dan yang kedua kami juga menemukan ada bukti dugaan kerugian atas penjualan aset Bank Banten senilai 179 miliyar. Jadi itu akan masukkan ke dalam petitum.
“Langkah ini merupakan hasil konsultasi internal kami. Dimana ketika akan melakukan penambahan pihak dalam tuntutan, hukum acaranya memang harus dilakukan pencabutan perkara terlebih dahulu. Baru kemudian gugatannya didaftarkan kembali,” ucapnya.
Akan tetapi, sambung Ojat, ketika pencabutan itu terjadi relases dari Pengadilan Negeri itu sudah dikirim ke berbagai pihak.
“Maka keputusannya harus lewat persidangan. Jadi ini perlu diluruskan,” jelasnya.
Ojat bahkan membantah jika alasan pencabutan perkara itu karena materi tuntutan dianggap lemah. Sebab, katanya soal penilaian itu biarlah menjadi ranah majelis hakim. (Ayu/Rls)