Jadwal Resmi Masuk Sekolah

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, JAKARTA-Update jadwal masuk sekolah resmi dari Kemendikbud, SMA SMK lebih dulu, Siswa SD dua bulan setelahnya. Berikut selengkapnya!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengumumkan panduan keputusan bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun ajaran dan akademik baru di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah-sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Namun, izin tersebut diberikan untuk sekolah-sekolah yang berada di zona hijau Covid-19.

Sementara sekolah yang berada di zona kuning, oranye, merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Izin dibukanya sekolah ini berlaku di masa transisi selama dua bulan. Jika aman dilanjutkan di masa kebiasaan baru.

“Dalam situasi Covid-19 ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid-murid kita, guru-guru kita, dan para keluarganya. Relaksasi pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang dapat kita lakukan,”kata Nadiem melalui kanal Kemendikbud RI di YouTube.

Dalam paparannya, Nadiem menjelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Di mana, hanya ada 6% peserta didik yang berada di zona hijau dan tersebar di 85 kabupaten/kota di Indonesia.

Sedangkan 94% peserta didik di 429 kabupaten/kota berada di zona kuning, oranye, dan merah.

Izin Pemerintah Daerah dan Orang Tua Murid

Meski berada di zona hijau, sekolah tidak serta merta bisa melakukan pembelajaran tatap muka di lingkungan satuan pendidikan.

Nadiem menyebut, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah maupun kantor wilayah Kementerian Agama yang menaungi madrasah.

Selanjutnya, sekolah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Namun, sekolah tetap tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka jika para orangtua tidak setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

“Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena masih belum merasa aman untuk harus ke sekolah. Jadi, jika orangtua tidak memberi izin, murid diperbolehkan belajar dari rumah,”tambah Nadiem.

Tahap Pembelajaran

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan

Tahap I berlaku untuk siswa SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, PAket C, SMP, MTs, dan Paket B

Pada tahap ini, prosesnya dilakukan paling cepat pada Juli 2020.

Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yang berlaku bagi SD, MI, Paket A dan SLB.

Selanjutnya tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II untuk PAU formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal.

“Begitu ada penambahan kasus risiko di daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,”jelas Nadiem.

Meskipun demikian, sekolah yang berada di zona hijau tetap dilarang membuka asrama. Hal tersebut akan diperbolehkan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.

“Kantin dan aktivitas olahraga ataupun ekstrakurikuler juga belum diperbolehkan. Jadi murid datang masuk kelas dan pulang ke rumah,” katanya.

Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai 

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni:

-Toilet bersih

-Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan

-Disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya)

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan

-Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol

-Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

-Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari

6. Membuat kesepakatan dengan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.(*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *