Jelang Tahun Baru, Satres – Narkoba Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus

Jelang Tahun Baru, Satres - Narkoba Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus.
Jelang Tahun Baru, Satres - Narkoba Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus.
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Menjelang pergantian tahun, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis ganja seberat 27,3 Kg dan mengamankan 2 (Dua) orang tersangka.

Narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi untuk pesta Tahun Baru 2024.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dalam konferensi Pers nya, Jumat petang (29/12/2023), Kasat Resnarkoba AKP Bactiar Noprianto mengungkapkan kronologis kejadian, awalnya pada hari Selasa, 19 Desember 2023 Wib mendapatkan informasi akan ada transaksi di wilayah hukum Polres Tangsel, namun transaksi bergeser ke wilayah JI. Danau Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta.

“Dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba, dilakukan surveylance di daerah tersebut. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka NSH Alias A serta barang bukti berupa paketan Narkotika jenis ganja sebanyak 18.500 gram,” ujarnya.

Kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan anggota juga berhasil menangkap tersangka ZE Alias P berikut barang bukti berupa paketan Narkotika jenis ganja sebanyak 8.800 (Delapan ribu delapan ratus) gram.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka NSH Alias A maupun tersangka ZE Alias P didapat keterangan, bahwa paketan Narkotika jenis ganja tersebut dikirim dari daerah Banda Aceh oleh seseorang yang berinisial N Alias P.

“Total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis ganja yang disita dari kedua tersangka sebanyak 27.300 (Dua puluh tujuh ribu tiga ratus) gram dengan modus operandi transaksi Narkotika jenis ganja berkedok paketan biji kopi. Peredaran Narkotika jenis ganja diduga jaringan pulau Sumatera dan Jawa.” imbuhnya.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 27.300 (Dua puluh tujuh ribu tiga ratus) gram senilai Rp. 200.000.000, (Dua ratus juta rupiah). Dengan disitanya barang bukti tersebut, Polri telah menyelamatkan 20,000 jiwa,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman : Pidana paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *