Kades Negara Padang Toto Efendi Akan Bongkar Korupsi SPA

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, SERANG – Kepala Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Toto Efendi mengaku akan membongkar semua yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah.

Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

“Banyak kejanggalan di masalah (pengadaan lahan SPA Sampah) ini, saya siap bongkar di persidangan,” kata Toto kepada wartawan saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (31/5/2022).

Toto menyarankan kepada wartawan agar meminta data lengkap kasus pengadaan lahan SPA Sampah tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp 1 miliar kepada anaknya. “Kalau perlu data di anak saya,” ujar Toto.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten.

“Perkara sudah dinyatakan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan,” kata Shinto.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Banten juga menetapkan mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, Toto Mujiyanto dan Camat Petir Asep Herdiana sebagai tersangka.
Diketahui, modus para tersangka dalam melakukan korupsi dengan cara memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA Sampah.

Awalnya lahan berada di Desa Mekarbaru, tetapi karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan menggunakan SK bupati yang sama.

Selain itu, tersangka juga diketahui melakukan mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta.
Padahal, dibayarkan oleh Pemkab Serang sebesar Rp 526.213 per meter persegi sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 meter persegi untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp 1.347.632.000.
Akibat kelebihan pembayaran tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.017.623.000.

Kemudian, uang pembelian lahan tidak ditransfer ke rekening pemilik lahan, tetapi melalui tersangka yang menjabat sebagai kepala desa. perlu data di anak saya,” ujar Toto. (Wa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *