Kadis Disporapar Serang Ditahan Kejari, Walikota Akan Bantu Pendamping Hukum

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, SERANG – Tim penyidik Kejari Serang menahan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Yoyo Wicahyono atas dugaan korupsi revitalisasi sentra industri kecil-menengah (IKM). Yoyo ditahan bersama pihak swasta tersangka Darusalam dari CV Gelar Putra Mandiri (GPM).

“Telah dilakukan ekspose tim penyidik Kejari Serang dan telah menertibkan penetapan tersangka atas nama tersangka YW selaku PPK dan atas nama tersangka DS dari pihak swasta CV GPM dalam kegiatan revitalisasi industri IKM,” kata Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak di Serang, Rabu (18/5/22).
Dimana proyek tersebut dikerjakan sewaktu YW menjabat Kepala Dinas plus PPK di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag). Anggaran revitalisasi ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp 5,5 miliar.

Kajari mengatakan, penyidik telah memeriksa 34 saksi atas perkara ini. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara revitalisasi sentra IKM di Kota Serang ini mencapai Rp 800 juta.

“Dalam hal ini terjadi kerugian keuangan negara kurang-lebih Rp 800 juta,” ujarnya.

Selama jadi PPK, Kajari menyebut, tersangka YW tidak melakukan kewajibannya dalam melaksanakan tugas. Sedangkan tersangka Darusalam adalah komanditer di CV GPM dan telah memalsukan perjanjian kontrak.
Para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Tersangka YW ditahan di Rutan Pandeglang, sementara Darusalam di Rutan Kelas 2 Serang.

“Kami masih dalami terus dan sampai saat ini hanya dua tersangka, namun itu tergantung perkembangan penyidikan, kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Freddy.

Terkait ditahannya Kadis Disporapar Kota Serang, Walikota Serang Syafrudin angkat bicara.

Walikota Serang Syafrudin mengaku prihatin dengan penahanan YW oleh Kejaksaan Negeri Serang.

“Saya prihatin atas kejadian ini. Beliau orang baik dan PNS senior,” ujar Walikota Serang Syafrudin, kepada awak media, Rabu (19/05/2022).

Syafrudin tetap menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang. Pihaknya pun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan yang bersifat inkrah.

“Pemberian bantuan hukum dan pendampingan akan dilakukan oleh Pemkot Serang,” katanya. (wa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *