SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG –Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa Tolak Aturan Baru Jaminan Hari Tua (JHT) Permenaker No 2/2022, di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (24/2). Aturan baru tentang pencairan dan persyaratan pembayaran JHT tersebut dinilai merugikan buruh.
Dalam aksi tersebut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Komarudin mengapresiasi buruh yang melakukan aksi unjuk rasa dengan santun, tertib dan elegan. Ucapan terimakasih tersebut disampaikan kepada ratusan buruh oleh Kapolres saat menaiki mobil komando unjuk rasa.
“Hari ini saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi rasa bangga yang setinggi-tingginya kepada saudara – saudara buruh yang telah memperlihatkan kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang inilah bukti ataupun bentuk era demokrasi yang sesungguhnya. Rekan- rekan buruh menyampaikan aspirasi sebagaimana amanat undang-undang yang diatur undang-undang secara santun tertib dan elegan. Oleh karenanya saya sekali lagi mengucapkan terima kasih dan apresiasi. Atas nama seluruh petugas keamanan saya selaku penanggung jawab mengucapkan terimakasih,” ujar Kapolres.
Kapolres juga meminta kepada buruh untuk kembali ke rumah masing- masing dengan menjaga keselamatan dan menjaga ketertiban saat di jalan. “Yang terkahir, setelah ini kita akan kembali ke kediaman masing-masing, oleh karena itu tetap jaga keselamatan, jaga ketertiban. Kita harus ingat saudara- saudara kita diluar sana juga memiliki hak yang sama untuk beraktivitas.Sampaikan salam hormat kami kepada keluarga di rumah, Insyaallah keluarga menunggu kembali dengan selamat,” katanya.
Usai menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh pimpinan Dewan, ratusan buruh membubarkan diri dengan tertib.(Ayu)







