SULUHNEWS.ID, JAKARTA-Kasatpol PP Semanan beserta anggota rutinitas pengamanan pasar Hipli Jalan Raya Semanan Jakarta Barat, (11/5/21)
Dimana untuk memutus mata rantai Covid-19 pemantauan Protokol Kesehatan dam 4 M selalu di tingkatan, Kegiatan ini sudah menjadi program dan pelaksanaan penegakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Rutinitas pengamanan serta melaksanakan operasional pengamanan yang
meliputi pengamanan, penertiban bagi warga yang hendak kepasar,harus diwajibkan mengunakan masker.
Salem Surya Wanda Kasatpol PP kelurahan Semanan saat ditemui Suluhnews.id mengatakan,Protokol kesehatan dan mematuhi 4 M terus kami pantau demi menjaga kesehatan kita bersama,berhubung masih banyak warga yang akan ke pasar tidak menggunakan masker,”Kami menghimbau dan menindak bagi pelanggar yang tidak memakai masker bilamana ke kepasar Hipli Semanan,”tutur Salem ,Selasa (11/5/21).
Lanjutnya Salem Surya Wanda menjelaskan, Setiap warga yang keluar rumah diwajibkan mempergunakan masker ,apalagi ke pasar selain pakai masker harus dapat jaga jarak ,katanya.(nisin)







