Kepala Kantor Kemenag Kab- Tangerang Tidak Mau Memberikan Keterangan Pasca Kematian Santri

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGERANG – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Tangerang alergi terhadap wartawan dan LSM yang hendak minta keterangan Pasca kematian santri berinisial B (15). Santri tersebut sedang menimba ilmu agama di Pondok Pesantren Modern Daar El-Qolam yang terletak di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya saat ditemui hari Jum’at, (12/8/2021), Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang bernama H.A. Baijuri tidak mau bertemu dan terkesan tidak suka serta cuek kepada awak media dan LSM. Melainkan mengutus Sepri untuk menemui rekan-rekan, “Mohon maaf bapak tidak bisa menemui para awak media dan LSM, apalagi perihal Pondok Pesantren Modern Daar El Qolam. Coba saja ke Ponpes, tidak ada di ruangan.”

Sedangkan masyarakat sangat memerlukan informasi sejauh mana penanganan dan Pengawasan pihak Kemenag kabupaten Tangerang, terhadap pondok Pesantren Modern Daar El Qolam yang telah terjadi perkelahian sehingga mengakibatkan Kematian.

Menyikapi sikap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang yang alergi atau malas bertemu dengan wartawan. Alamsyah Ketua Umum LSM Geram, menjelaskan tentang sikap yang harus di perhatikan oleh seorang ASN ketika awak media menemui di ruangan kerjanya. Kaitan perilaku dan karakter seorang ASN perlu dipahami secara keseluruhan.

“Sebagai ASN seharusnya mereka memiliki nilai dan jiwa melayani masyarakat. Kalau kita lihat sikap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten sangat menyedihkan karena tidak sadar bahwa dirinya adalah pelayan masyarakat. Jadi, mindset atau sikap perilaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang seolah-olah sebagai penguasa dan bukan sebagai ASN,” terang Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, “Jadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang suruh baca dan artikan lagi pasal 11 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kan sudah dijelaskan juga fungsi seorang ASN sebagai pelayan publik sebagaimana dalam pasal 10 huruf b.”

Alamsyah juga berharap agar oknum ASN yang seperti ini jangan sampai ada lagi, dan sudah seharusnya kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten menegur dan menater lagi serta memberikan pemahaman kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang agar paham untuk menjadi seorang ASN yang baik,” jelas Alamsyah. (wan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *