SULUHNEWS.ID, JAKARTA – Melalui Badan Kepegawaian Kepala Urusan Tata Usaha MTs N 8 Jakarta menggelar acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta PP No.79/2021 tentang Upaya Administrasi dan BPASN
Acara tersebut bertempat di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Jakarta LT II, Jalan Komp. BTN Kresek Indah, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta barat, Kamis (1 8/3/2022).
Sosialisasi ini diikuti oleh 54 peserta dari Tata Usaha, Guru dan Pegawai di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Jakarta.
Kepala Urusan Tata Usaha MTs N 8 Jakarta Achmad Mulyadi, S Sos.I , menjelaskan, PP Nomor 94 Tahun 2021 ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2021 berkaitan dengan disiplin PNS. Peraturan ini sendiri tentunya harus dijadikan pedoman bagi PNS dalam bersikap dan berperilaku, serta tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah berlaku.
“Ada beberapa hal yang baru yang secara substantif berbeda antara PP 53 dengan PP 94 ini, dan tentu harus segera dipahami dan diketahui,” ucap Achmad Mulyadi, S.Sos.I.
Lanjut Achmad Mulyadi, ada beberapa jenis sanksi yang terdapat dalam peraturan tersebut, salah satunya pemberian sanksi disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) selaku pihak yang menjaga dan membina PNS secara langsung.
“Jadi ada sanksi yang bisa diberikan oleh pengawas bagi pelaksana, ada sanksi yang diberikan oleh administrator, dan ada juga sanksi yang diberikan oleh PPTP atau pejabat pimpinan tinggi Pratama, disamping itu tentu ada untuk yang sanksi disiplin sedang serta yang berat ada yang oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” katanya.
Meski demikian, ada persamaan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 yaitu untuk hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat yang memiliki perbedaan dari segi pelanggaran yang dilakukan dan hukuman yang akan diterima.
“Yang (hukuman disiplin) sedang ini, sekarang sudah kaitannya dengan apa namanya pemotongan tunjangan kinerja bagi seorang PNS di disiplin sedang ini, ada yang selama 25 persen untuk kurun waktu 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Kepala Urusan Tata Usaha MTs N 8 Jakarta Achmad Mulyadi, S Sos.I, juga menyebutkan, berdasarkan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi DKI Jakarta, pihaknya telah mengimbau setiap pelaksanaan untuk mengganti banner-banner mengenai kewajiban dan larangan menjadi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021,” pungkas. (Nisin)







