SULUHNEWS.ID,TANGERANG—Gugatan sejumlah kader Golkar Kota Tangerang yang melaporkan perselisihan hasil Musda Golkar Kota Tangerang ke-VI kabarnya ditolak mahkamah partainya.
Menurut informasi yang diterima sumber di lingkungan DPD Golkar Kota Tangerang,Dimana waktu Musda 11kader yang mengatas nama pengurus atau pimpinan kecamatan Partai Golkar telah melayangkan permohonan perselisihan hasil Musda tersebut ke Mahkamah Partai Golkar di DPP Golkar, Jakarta pada Kamis (16/7/2020).
Kuasa hukum dari para kader tersebut, Aris Purnomohadi mengatakan tujuan melayangkan surat permohonan perselisihan untuk meminta keadilan.
Ketua DPD Golkar Kota Tangerang hasil Musda H.Sachrudin saat dikompirmasi mengatakan tidak mengetahui adanya penolakan terkait gugatan tersebut.
“Kita belum tahu,” ujarnya singkat di Sekretariat DPD Golkar Kota Tangerang, Sabtu (1/8/2020).
Sachrudin pun enggan berkomentar banyak. “Ya itu mah kami enggak tahu, gugatan itu sudah diterima atau belum, kami lihat nanti,” tututnya.
Ketua DPD Golkar Sachrudin menegaskan bahwa Musda ke-VI Golkar Kota Tangerang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Yang jelas hasil Musda sudah selesai, sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme Partai ,karena Partai Golkar para kadernya adalah tunduk dan patuh terhadap peraturan organisasi,” jelasnya.
Lanjutnya H.Sachrudin menambahkan, kepengurusan DPD Golkar Kota Tangerang periode 2020-2025 sudah terbentuk. Kepengurusan hasil Musda tersebut pun sudah dilegalkan oleh DPW Golkar Provinsi Banten.
“Pengurus hasil Musda ke -VI sudah terbentuk. Jadi, setelah Musda, tim formatur menyusun komposisi kepengurusan dan sudah di SK kan oleh Banten,” katanya.( ayu)
Kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Tangerang Telah Syah







