SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Dalam tempo kurang dari 1 x 24 jam, Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangsel dipimpin Kapolsek AKP Seala Syah Alam, S.I.K., M.Si. dan Kanit Reskrim IPDA Nurali Hambali, S.H berhasil membekuk 2 (dua) tersangka berinisial S (20th) dan I (22th) pelaku pembunuhan ‘mister X’ di Jl. Bumi Botanika Desa Lengkong kulon Kec. Pagedangan Kab. Tangerang, Minggu petang (01/01/2023).
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam kepada awak media suluhnews.id malam ini di Polsek, menjelaskan perihal kronologis penangkapan tersangka.pembunuhan ‘Mister X’.
“Dalam waktu 9 jam,
mayat tanpa identitas berhasil diungkap. Berdasarkan petunjuk-petunjuk awal (cctv, keterangan saksi) dan dikembangkan dengan SCI, pelaku dapat diamankan petang tadi jam 15.52 WIB di lokasi kontrakan Kecamatan Pinang Kota Tangerang,” ucapnya.
Kemudian Kapolsek menyebutkan identitas korban dan pelaku.pembunuhan.
“Korban pembunuhan berinisial FH (15th) dan diamankan 2 tersangka inisial S (20th) dan I (22th). Motif pelaku sedang kami dalami malam ini,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya (suluhnews.id), pada hari Minggu, tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 05.47 WIB ada 4 saksi sedang berjalan mengendarai kendaraan motor, sesampainya di lokasi, saksi 1 melihat seorang laki-laki dengan posisi tertidur di pinggir jalan, lalu para saksi mendekati orang tersebut dan didapati adanya darah yang keluar di bagian jari kaki kiri, luka jeratan di leher dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. (Adi)







