Satpol PP Kota Tangerang Operasi Penegakan Perda Minuman Beralkohol Malam Tahun Baru 2023

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG –  Mengantisipasi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan Operasi Penegakan Peraturan Daerah pada akhir tahun 2022 dan menjelang Awal Tahun baru 2023 dengan berhasil menggagalkan pengiriman miras siap di edarkan yang di bawa oleh mobil untuk stok di toko penjual jamu sebanyak 294 botol minuman beralkohol.

Pelaksanaan Operasi Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan Trantib Kecamatan Neglasari, juga di hadiri Camat Neglasari Andhika Nugraha Krisyina M , di salah satu toko jamu yang berada di pinggir jalan Iskandar muda Kedaung Neglasari, Sabtu (31/12/2022).

Giat dilaksanakan dengan melibatkan unsur dari TNI Kodim 0506 dan Polres Metro Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, dalam rangka menjaga ketertiban selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), serangkaian kegiatan telah dilakukan. Di antaranya operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menggelar Operasi minuman beralkohol.

”Razia miras yang kami gelar karena ada laporan dari masyarakat, bahwa ada salah satu toko di Kedaung Neglasari yang menjual minuman keras berbagai jenis,” kata Wawan.

Selanjutnya Kasatpol PP menyampaikan, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan tujuan untuk mengontrol peredaran miras dan cipta kondisi masyarakat untuk ketertiban umum di masyarakat serta melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha.

“Terkait dengan pelarangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang, sesuai dengan Perda Kota Tangerang No.7 tahun 2005 tentang Pelarangan dan Pengedaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang,” imbuhnya.

Dalam operasi ini Petugas Satpol PP Kota Tangerang dan Trantib Kecamatan Neglasari mendapati ada nya mobil yang di jadikan tempat untuk penyimpanan minuman beralkohol berbagai merk sebagai tempat menyimpan dari Toko Jamu yang menjual minuman beralkohol pada mobil warna putih kap depan Hitam.

“Langkah selanjutnya, PPNS Satpol PK Kota Tangerang memanggil pelanggar, untuk hadir di kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diberi tindakan atas pelanggaran Perda dan di Sidang Tipiring.” tutupnya.(Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *