Kepolisian Tangsel Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Kepolisian Tangsel Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Tim opsnal gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial SR (tukang bangunan, 22 tahun) berikut barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 2 (dua) luka-luka.

Peristiwa terjadi pada Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar Pukul 02.30 WIB di Warung Makan Proyek, di Kampung Peusar RT. 005/001, Kel. Binong, Kec. Curug Kab. Tangerang. Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih dalam keterangannya, Kamis (02/03/2023).

“Pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023 sekitar Pukul 02.30 WIB di TKP telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan berencana subs pembunuhan dan/atau penganiayaan yang dialami oleh korban,” ungkap Galih.

Kasi Humas menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan berencana di wilayah hukum Polsek Curug Polres Tangsel.

“Pelaku ke TKP dengan niat untuk melakukan kejahatan pencurian atas HP dan uang milik korban dengan cara masuk melalui pintu belakang dan menggunting kawat pada jendela,” ucap Galih.

“Karena korban terbangun, pelaku langsung melakukan penusukan
terhadap korban SM sebanyak dua kali di bagian punggung,” imbuhnya.

“Selanjutnya tersangka menuju ke kamar belakang dan melakukan penusukan terhadap korban N sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban hingga korban meninggal dunia,” lanjut Galih.

“Karena korban sempat berteriak minta tolong, teriakan tersebut terdengar oleh korban TD. Pada saat korban TD berusaha menolong, pelaku melakukan penyerangan menggunakan pisau, yang menyebabkan luka di bagian belakang kepala korban,” tambahnya.

Kemudian Galih mengatakan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, bahwa diduga pelaku kabur menuju ke arah bedeng.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di bedeng tukang, ditemukan barang bukti berupa pakaian, bercak darah pada gagang pintu dan jalan. Kemudian seluruh tukang yang sedang beristirahat di bedeng dikumpulkan.

Dari hasil identifikasi BB (barang bukti) pakaian tersangka dengan kesesuaian keterangan saksi korban dan petunjuk bercak darah di bedeng yang mengarah ke salah satu tukang. Akhirnya petugas dapat menyimpulkan tersangka dalam perkara ini,” sebutnya.

“Setelah itu petugas mengamankan tersangka dan mengakui perbuatannya, dikarenakan merasa kesal/sakit hati atas pelayanan warung milik korban dan sejak awal ada niat hendak melakukan pencurian barang milik korban,” tutupnya.

Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *