SULUHNEWS.ID, JAKARTA BARAT– Kasus korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan di Sekolah kejuruan SMKN 53 Jakarta Barat terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyelidikan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam penggelapan dana BOP tahun anggaran 2018 ini. Seorang tersangka adalah W, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar saat penggelapan itu dilakukan.
Satu tersangka lainnya adalah MF, seorang staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat. W dan MF diduga bekerja sama menggelapkan dana BOP tahun 2018 yang total anggarannya mencapai Rp 7,8 miliar.
Namun, total anggaran yang digelapkan masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.katanya.
Lanjutnya Dwi Agus Arfianto mengungkapkan modus korupsi dana BOP ini.
“Modusnya Saudara W mantan kepala sekolah itu memberi kode password kepada MF untuk bisa mengakses aplikasi dana BOP,” kata Dwi ,Selasa (25/5/2021).yang dikutip dari Kompas.com.
“Padahal, sebenarnya satu-satunya yang boleh pegang password adalah kepala sekolah,” tambah Dwi.
Setelah mendapat password untuk mengakses aplikasi dana BOP, MF pun mulai melakukan penggelapan.
“Misalnya dia membuat SPJ fiktif dalam melakukan pengadaan barang,” kata Dwi.
Setelah berhasil melakukan penggelapan, MF pun menyetorkan sejumlah uang kepada W.
Dwi Agus Arfianto, menerangkan, bahwa MF menggunakan uang hasil korupsi dana BOP itu untuk memperkaya diri. Salah satunya adalah membeli sebuah vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
“Si MF, salah satu yang kelihatan agak signifikan dibelikan vila di daerah Puncak,” ujar Dwi.
Sedangkan W kepala sekolah menggunakan sebagian dari dana korupsi itu untuk memberi honor tambahan bagi para guru SMKN 53.
Jumlah honor tambahan tersebut berkisar antara Rp 1 juta-Rp 2 juta per orang.
Dengan terbongkarnya kasus tersebut para guru guru menyatakan siap mengembalikan uang hasil korupsi itu kepada negara.dimana sebelumnya para guru tidak tahu bahwa honor tambahan dari W adalah hasil penggelapan dana BOP.
Atas perbuatannya, W dan MF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,tetapi sampai sekarang para tersangka belum ditahan menunggu hasil penyelidikan dari BPK,katanya.(nisin)







