SULUHNEWS.ID, SERANG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengakui ikut memutuskan menaikkan harga satuan masker dalam rencana anggaran belanja (RAB). Harga pengadaan masker KN95 dinaikkan dari Rp.70 ribu menjadi Rp.220 ribu.
Hal tersebut disampaikan Ati selaku Kadis kesehatan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan (nakes) di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8) malam. Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Lia Susanti dan Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM), dan rekannya Agus Suryadinata.
“Kalau kita tidak mengubah RAB, kita tidak bisa membeli masker dalam kondisi saat itu. Di mana saat itu sangat diperlukan nakes,” kata Kadis Kesehatan Ati di hadapan majelis hakim.
Kadis kesehatan menyatakan, bahwa kebutuhan masker sangat mendesak demi percepatan penanganan Covid-19. Masker sangat diperlukan nakes, demi keselamatan nyawa mereka. Ati mengungkapkan, rujukan harga satuan masker sebesar Rp220 ribu dalam RAB tersebut berdasarkan penawaran dari PT RAM.
Sebelum sepakat dengan harga Rp220 ribu, lanjut Ati, dia sempat menawar harga masker dari PT RAM itu melalui terdakwa Lia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu dan tim pendukung teknis Khania Ratnasari. Menurut Ati, PT RAM sempat memberi penawaran Rp250 ribu
“Sebelum PT RAM ada juga PT RMI menawarkan dengan harga Rp228 ribu (per masker). Memang harga saat itu di atas 200 (ribu),” ujarnya.
Dalam sidang Kadis Kesehatan Ati mengungkapkan di awal pandemi Covid-19, Dinkes Banten sempat membeli 1.200 masker KN95 dari PT BMM dengan harga Rp200 ribu per masker.
“Sama tahun itu juga, tapi awal. Begitu mau beli lagi barangnya sudah habis sedangkan kebutuhan kita banyak,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penunjukan PT RAM sebagai penyedia barang, Ati mengklaim tidak tahu. Bahkan, Ati mengaku tidak pernah kenal dan berkomunikasi dengan manajemen PT RAM.
“Saya tidak mengenal PT RAM saya baru tahu setelah dikasih tahu ada penawaran dari Bu Khania dan Bu Lia,” ujarnya.
Menurut Ati, secara kualifikasi PT RAM layak untuk melakukan pengadaan alat kesehatan (alkes) karena diklaim memiliki izin berdasarkan e-info alkes milik Kementerian Kesehatan dan mampu menyediakan jumlah yang diminta dinkes sebanyak 15 ribu masker.
“Saat itu PPK menunjuk (PT RAM). Saya selaku pengguna anggaran menganggap qualified karena di tahapan penyedia yang mampu PT RAM dan pengusaha lokal,” katanya.
Keterangan Ati ini berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyebut PT RAM tidak memiliki kualifikasi sebagai penyedia masker karena bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
PT RAM juga disebut bukan penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, bukan penyedia dalam e-katalog dan bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat.
Dalam sidang, kadis mengakui baru mengetahui adanya indikasi kerugian negara dalam pengadaan masker KN95 dengan nilai anggaran Rp3,3 miliar setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Agus Suryadinata selaku perwakilan PT RAM mengubah kwitansi pembelian dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) senilai Rp3,3 miliar. Padahal harga yang sebenarnya adalah Rp1,3 miliar.
“Di situ bunyi ini ada memanipulasi kwitansi oleh Agus. Saya buat surat ke penyedia untuk mengembalikan ke kas negara terkait selisih harga,” katanya.(wan)







