Koramil 02/Paron Sosialisasikan SE Bupati Tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, NGAWI – Dalam rangka mendukung pemerintah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19, Koramil 02/Paron Kodim 0805/Ngawi mensosialisasikan SE Bupati tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H kepada masyarakat, Selasa (11/05/2021).

Danramil 02/Paron Kapten Inf Kasi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi surat edaran Bupati Ngawi tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi.

Dalam kesempatan ini para petugas yang tergabung dalam kegiatan tersebut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi segala peraturan yang telah di tentukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran covid 19 ini.

Danramil berharap pada pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H nantinya masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, pelaksanaan sholat Idul Fitri tidak boleh di pusatkan satu tempat saja.

Masyarakat harus tetap memakai masker, selalu menjaga jarak dan tempat ibadah harus tersedia tempat cuci tangan dan tempat ibadah boleh di isi 50 persen saja, sehabis pelaksanaan sholat Idul Fitri seluruh masyarakat harus kembali ke rumah nya masing-masing tidak ada acara halal bihalal karena itu akan menimbulkan kerumunan,ucap Danramil.

Kita semua berharap semoga dengan di keluarkan SE Bupati tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri ini, penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Ngawi ini bisa di cegah dan tidak terjadi cluster baru. (Ayu) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *