Lakukan Pemetaan, Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KABUPATEN SERANG – Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande pada Selasa, 9 Juni 2026. Kedatangan tim satgas untuk memetakan praktik pungli atau percaloan perekrutan tenaga kerja yang merupakan amanat Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Ketua Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Diana Ardhianty Utami dan Kuasa Hukum Pemkab Serang yang juga akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Banten Cecep Azhar beserta tim, mengawali kegiatan dengan mendatangi PT Lung Cheong Brothers Industrial. Selanjutnya, Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT PWI 2 di Kecamatan Cikande.

Bacaan Lainnya
banner 300250

”Alhamdulillah, hari ini kami dari Tim Pemerintah Kabupaten Serang yang tergabung di dalam Satgas Pungli Ketenagakerjaan melakukan uji petik kepada beberapa perusahaan,” kata Ketua Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono.

Dijelaskan Sugi Hardono yang juga Inspektur Kabupaten Serang ini, pihaknya melakukan uji petik atau sosialisasi ke PT Lung Cheong Brothers Industrial dan PT PWI 2 di Kecamatan Cikande yang merupakan perusahaan padat karya dengan tenaga kerja dalam jumlah besar. Tujuannya untuk mencari akar permasalahan dari persoalan yang sering terjadi dalam perekrutan tenaga kerja, yakni adanya pungutan liar.

”Ini perbuatan yang tidak dibolehkan secara aturan. Maka kami hadir untuk membantu kepada seluruh masyarakat, baik itu pihak perusahaan, pemilik modal, manajemen, dan juga masyarakat pekerja. Sehingga perusahaan terhindar dari percaloan atau pungutan liar yang sama sekali secara aturan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Oleh karenanya, Sugi Hardono juga menegaskan, kedatangannya ke PT Lung Cheong Brothers Industrial maupun PT PWI 2 untuk menggali lebih jauh permasalahan dalam setiap perekrutan tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut merespons upaya yang dilakukan Pemkab Serang melalui Satgas Pungli Ketenagakerjaan.

”Perusahaan mendukung kebijakan Pemkab Serang menangani persoalan klasik yang sulit diberantas, yaitu pungutan liar di bidang penerimaan tenaga kerja. Kita berharap niatan baik membantu dunia perusahaan, masyarakat terhindar dari pungli yang membebani masyarakat yang ingin bekerja,” tandasnya.

Lebih jelas, Sugi Hardono menambahkan, saat ini pihaknya melakukan upaya persuasif terlebih dahulu atas keberadaan Satgas Pungli Ketenagakerjaan. Pertama, menyampaikan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang kebijakan pemerintah daerah untuk menghindari pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja.

”Kedua tentunya menggali persoalan-persoalan, kejadian-kejadian yang ada di dalam perusahaan, dan apa yang diinginkan oleh pihak perusahaan,” tuturnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menambahkan bahwa kedatangannya ke perusahaan merupakan amanat Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah pada awal pemerintahannya dengan membentuk Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang yang fokus pada percaloan ketenagakerjaan.

”Kita datang ke dua perusahaan, di mana kami memetakan apa yang sebenarnya terjadi tentang percaloan ketenagakerjaan. Ternyata setelah kita datang ke sana, SOP-nya sebetulnya sudah dijalankan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Faktanya, sebut Diana, setiap perusahaan sudah melaporkan lowongan pekerjaan kepada Disnakertrans melalui Aplikasi Serang Bahagia Digital. Dengan melalui aplikasi, perusahaan tidak merasa harus punya kewajiban untuk melaporkan.

”Tetapi turnover tenaga kerja ini kan tidak selalu ada, sehingga sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Seperti PT Lung Cheong Brothers berdasarkan order, sedangkan PWI 2 ini hanya untuk menutupi kekurangan kebutuhan produksinya,” papar Diana.

Akan tetapi, Diana memastikan kedua perusahaan tetap melakukan pelaporan kepada Disnakertrans, namun untuk proses rekrutmennya dilakukan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Disnakertrans sifatnya hanya menyiapkan data pencari kerja berdasarkan wajib lapor lowongan di perusahaan dan adanya kartu pencari kerja atau kartu AK1.

”Setelah itu mereka melakukan rekrutmen penempatan tenaga kerja. Jadi artinya, percaloan itu sendiri memang menjadi dinamika di bidang ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Serang. Ternyata setelah kita mendapatkan dan memotret apa yang terjadi, banyak sekali faktor yang memengaruhi, terutama baik internal maupun eksternal,” bebernya. (salsa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *