Lewat Sobat Dukcapil, Update Kartu Keluarga Kini Bisa Dilakukan dari Rumah Secara Online dan Gratis

Lewat Sobat Dukcapil, Update Kartu Keluarga Kini Bisa Dilakukan dari Rumah Secara Online dan Gratis
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui atau mengupdate data Kartu Keluarga (KK). Langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan data kependudukan tetap valid sehingga masyarakat tidak mengalami kendala saat mengakses berbagai layanan publik.

Seiring perkembangan layanan digital, proses pembaruan Kartu Keluarga kini dapat dilakukan secara daring melalui platform Sobat Dukcapil, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan data kependudukan yang akurat menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan berbagai layanan publik, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial.

“Kami sangat berharap masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan layanan online melalui Sobat Dukcapil ini. Prosesnya cepat, transparan dan yang terpenting adalah seluruh layanan ini gratis tanpa dipungut biaya. Kesadaran untuk mengupdate data keluarga secara mandiri sangat penting agar data kependudukan kita selalu akurat dan valid,” ujar Rizal.

Menurutnya, pembaruan data Kartu Keluarga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan setiap layanan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.

Selain itu, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

“Urus dokumen secara mandiri demi keamanan data pribadi. Jika ada oknum yang meminta biaya atau melakukan pungutan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada kami melalui kanal pengaduan resmi seperti Lapor Laksa atau nomor WhatsApp yang telah disediakan,” tegasnya.

Masyarakat dapat melakukan pembaruan data Kartu Keluarga secara online melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id dengan langkah-langkah berikut:

Cara Update Kartu Keluarga Melalui Sobat Dukcapil

* Masuk ke website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id
* Login menggunakan username dan password
* Pilih menu Kependudukan
* Klik layanan Kartu Keluarga
* Pilih jenis pengajuan yang dibutuhkan, seperti:
* Membentuk Keluarga Baru
* Numpang Kartu Keluarga
* Rusak/Hilang/Barcode
* Pembaharuan Data
* Pisah Kartu Keluarga
* Lengkapi data yang diperlukan
* Unggah dokumen persyaratan
* Lakukan foto selfie dan tanda tangan digital
* Klik Submit Pengajuan

Melalui layanan digital tersebut, Disdukcapil Kota Tangerang berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan secara cepat, aman, transparan dan tanpa biaya. (Zaki)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *