LPPNRI Pertanyakan Dugaan Pelecehan Terhadap Satpol PP, Terkait Kebocoran PAD Kota Tangerang

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG– pembangunan tiang tumpu internet dari Link nett sudah mendapatkan tindakan keras yang oleh Satpol-PP Kota Tangerang dengan memotong sebagian tiang tumpu internet tersebut seperti di wilayah Kec Cipondoh, Kec Tangerang, Kec Priuk, Kec Jatiuwung

Yan Sandi Koordinator Lembaga Pemantau Penyelengaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang juga sebagai Pemerhati Pembangunan Kota Tangerang menyoroti tentang hal itu

Diruang kerjanya Yan Sandi mengatakan, “berdasarkan UU RI no 38 tahun 2005, UU RI no 22 tahun 2009,  Permen PU No 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan  penggunaan Bagian-bagian jalan,  Peraturan Daerah Kota Tangerang No 3 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah No 17 tahun 2011 tentang restribusi perizinan tertentu, dimana Restribusi yang harus dibayar sebesar 25 ribu permeter,” kata Yan, Sabtu (12/2/2022).

Dan pemerhati ini juga menjelaskan menurut informasi yang didapat pihak penanggung jawab pembangunan tiang tumpu sudah diberi surat panggilan sebanyak dua kali dan hingga saat ini belum ada kejelasan lagi dan terkesan mereka melakukan pelecehan terhadap surat panggilan tersebut jelasnya

Lebih lanjut dia mengatakan, agak mengherankan juga sudah dipanggil tidak dihiraukan justru sebaliknya yang patut di pertanyakan adalah institusi Satpol-PP nya ada apa dengan mereka dan langkah apa yang akan diambil sebab jelas jelas pihak pemasang tiang sudah merugikan Negara sebesar 2,5 Triliun, tambahnya.

Padahal selain pemasangan tiang pihak Link nett juga merugikan negara melalui pekerjaan Boring bawah tanah di seluruh Kota Tangerang sebab kedalaman galian mereka tidak sesuai dengan yg di tentukan serta hanya memegang Rekomtek dari Tata ruang Dinas PUPR Kota Tangerang saja dan tidak ada Ijin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Tangerang.

Menurutnya, “jika pihak Satpol-PP enggan menindak lanjuti pihak yang merugikan Negara ini baiknya mengajukan penghapusan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 3 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah No 17 tahun 2011 tentang restribusi perizinan tertentu sehingga masyarakat tidak bertanya tanya tentang kinerja Satpol-PP Kota Tangerang,” tandasnya.(dul)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *