SULUH NEWS.ID, JAKARTA– Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi long march dari FX Sudirman ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mahasiswa itu berunjuk rasa karena menuntut regulasi pemotongan uang kuliah tunggal (UKT).
Pantauan detikcom, sekitar 100 massa mahasiswa mulai memenuhi Kemendikbud pada pukul 13.30, Senin (22/6/2020). Mereka tampak melakukan aksi dengan mengenakan masker. Orator pun kerap mengimbau peserta mahasiswa untuk jaga jarak.
Terlihat juga beberapa mahasiswa membawa beragam bendera yang mewakili organisasi masing-masing. Ada juga yang membawa banner yang tertulis “Stop Komersialisasi dan Liberalisasi Pendidikan #KAMPUSTUTUPKULIAHDIJALAN,”.
Tampak, para mahasiswa berbaris memenuhi satu jalur di Jalan Jenderal Sudirman. Lalu lintas di lokasi pun tampak tersendat.
Terlihat beberapa polisi mengatur lalu lintas sekitar. Sejumlah personel polisi juga ada yang berjaga di sekitar gerbang Kemendikbud.
“Nanti kita akan long march ke Kemendikbud menyampaikan keresahan mahasiswa semua. Dan kita menjaga kawan-kawan untuk tertib dalam barisan,” ujar salah satu orator dari mobil komando.
Sebelumnya, Koordinator lapangan aksi dari UNINDRA bernama Goldi mengatakan aksi ini menuntut adanya regulasi konkrit dari pemerintah terkait pemotongan biaya kuliah di masa pandemi Corona. Dia menginginkan adanya regulasi yang tepat untuk segera diberikan kepada mahasiswa.
“Kami dari mahasiswa ini menuntut hak-hak kami karena belum ada regulasi yang konkrit dari Kemendikbud sendiri terkait permasalahan pemotongan biaya dan penghapusan biaya di pandemi ini. Dan kita juga mendorong kementerian ini segera untuk bisa cepat tanggap untuk memberikan regulasi yang tepat,” kata Goldi di lokasi.
Penjelasan Mendikbud soal Keringanan UKT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Nadiem mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
“Kami akan mengeluarkan permendikbud yang memberikan keringanan UKT di bawah ruang lingkup kita, yaitu PTN, ya untuk keringanan UKT bagi mahasiswa,” kata Nadiem dalam telekonferensinya pada Jumat (19/6/2020).( dikutif dari Detiknews.com)
Nadiem menjelaskan beberapa opsi keringanan UKT yang dapat dilakukan PTN, mulai mencicil, menunda pembayaran, atau menurunkan UKT. Menurutnya, opsi keringanan tersebut akan diatur oleh pihak perguruan tinggi.
“Mereka bisa mencicil UKT dan jangka waktu pembayaran cicilannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut, tanggal pembayaran disesuaikan, dan bisa juga UKT-nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi, bisa juga ada fleksibilitas untuk pemberian beasiswa, dan bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa, dan lain-lain,” ujar Nadiem.
“Masing-masing universitas diberi kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing,” imbuhnya.(wan)