Menhub Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang Demi Kelancaran Arus Nataru 2025/2026

Menhub Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang Demi Kelancaran Arus Nataru 2025/2026.
Menhub Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang Demi Kelancaran Arus Nataru 2025/2026.
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum serta Korlantas Polri terus melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Evaluasi dilakukan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang bersifat dinamis dan akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi lalu lintas,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Minggu (21/12).

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang berpotensi mengubah pola perjalanan masyarakat selama libur Nataru. Oleh karena itu, pengaturan angkutan barang dirancang lebih adaptif mengikuti dinamika di lapangan.

Berdasarkan hasil evaluasi, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan sistem window time. Pembatasan diberlakukan secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Menurut Menhub, penerapan pembatasan berkelanjutan di jalan tol bertujuan menjaga kinerja jaringan tol, khususnya pada koridor dengan volume lalu lintas tinggi selama Nataru, serta mengurangi potensi kepadatan dan hambatan arus kendaraan.

“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional. Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bergerak cepat,” tambahnya.

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menerapkan sistem window time pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku hingga 4 Januari 2026 dan akan terus dievaluasi secara berkala sesuai kondisi lapangan.

Pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai pedoman pelaksanaan. Pemerintah mengimbau operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal perjalanan, mengoptimalkan manajemen rantai pasok, serta memastikan distribusi tetap efisien dan tertib.

“Kami terus berkoordinasi dengan Korlantas Polri agar langkah manajemen operasional, termasuk diskresi kepolisian, dapat diterapkan secara tepat demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” tegas Menhub Dudy.

Ketentuan pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, Nomor 122/KPTS/Db/2025, dan Nomor Kep/268/XII/2025. SKB tersebut menjadi acuan bersama dalam penyelenggaraan transportasi dan pengaturan lalu lintas selama periode Nataru.

Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas strategis tol dan non-tol di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Bali, termasuk jalur utama penghubung pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.

Kementerian Perhubungan memastikan pemantauan lapangan dan koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat agar kebijakan yang diterapkan tetap responsif. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mematuhi rambu lalu lintas, arahan petugas, serta informasi resmi demi keselamatan dan kelancaran perjalanan selama Nataru 2025/2026.

(wm)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *