SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Merasa dirugikan nama baik dan dipalsukan tanda tangan buat keperluan keterangan sebidang tanah oleh oknum ,Camat Neglasari Tubagus Sani Soniawan , AP, M.Si melaporkan kepolisian permasalah tersebut.
Berdasarkan keterangan camat Neglasari Tubagus Sani Soniawan, AP, M.Si mengatakan ” dalam hal Pemalsuan ini sudah kami laporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor surat laporan TBL/B/1083/XII/2020/PMJ/Resto Tangerang Kota, dugaan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan” kata Sani, Selasa (22/12/2020).
berawal dari beredarnya Surat Keterangan Tanah dengan No 590/029/X/2020 yang di keluarkan pada tanggal 21oktober 2020 oleh Kelurahan Kedaung Wetan yang di tenda tangani oleh Lurah dan mengetahui Camat Neglasari, jelasnya.
Lanjutnya Camat Neglasari menceritakan, karena ada nya informasi dari lurah Kedaung Wetan melalui WhatsApp bahwa ada tanda tangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan diberbagai Surat Keterangan dan pernyataan tanah untuk pengajuan SPPT,dimana terdapat di dalam surat tersebut menjelaskan lokasi tanah di TPA Rawa Kucing Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Camat sendiri tidak pernah menandatangani surat tersebut dikarenakan tanah tersebut merupakan Asset pemerintah Kota Tangerang ,
“Atas kejadian ini maka kami datang ke Polres untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut dan saya berharap agar kasus ini bisa cepat terselesaikan”,katanya.(dul)







