SULUHNEWS.ID, TANGSEL – DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda ‘Pembukaan masa sidang 1, tahun 2022-2023’, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis, (1/12/22).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Mustopa.MA, didampingi oleh Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Wakil Ketua Iwan Rahayu serta dihadiri oleh para anggota dewan dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Mustopa mengucapkan terima kasih atas kehadiran pimpinan dan anggota dewan serta tamu undangan dalam Sidang Paripurna hari ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan serta para tamu yang telah memenuhi undangan kami,” ucapnya.
Selanjutnya Mustopa mengatakan, dari 50 anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, yang hadir 30 orang dan dinyatakan qourum.
“Menurut catatan daftar hadir dari keseluruhan 50 orang anggota dewan, telah hadir sebanyak 30 orang, tidak hadir 20 orang, dengan demikian sesuai peraturan DPRD Kota Tangerang Selatan No.01 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Kota Tangerang Selatan, peserta rapat telah memenuhi qourum dan rapat paripurna yang kita laksanakan berdasarkan hasil Badan Musyawarah Kota Tangerang Selatan tanggal 23 November 2022, diawali dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan masa sidang pertama tahun 2022-2023, pada hari ini Kamis tanggal 1 Desember 2022 pukul 09.53 WIB, dengan resmi kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucapnya.
Selanjutnya Mustopa menyebutkan, anggota dewan telah melaksanakan masa reses 3, tahun sidang 2021-2022 pada tanggal 30 November 2022.
“Sehubungan dengan telah dilaksanakannya masa reses 3, tahun sidang 2011-2022 selama satu (1) hari pada tanggal 30 November 2022 dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dalam hal pemerintahan, kesehatan dan pembangunan juga pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan, maka kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan dewan dapat dilaksanakan seperti biasa,” imbuhnya.
Kemudian Mustopa menambahkan, agar aspirasi yang diwakili dapat terealisasi sesuai dengan harapan dan keinginan para konstituennya, anggota dewan tentu harus lebih profesional dalam menjalankan fungsinya.
“Dengan fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan sebagaimana kewenangan dan tanggungjawab yang dimilikinya, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar menjadikan DPRD Kota Tangerang Selatan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang terpercaya, kreatif dan produktif,” imbuhnya.
Mustopa juga mengingatkan, untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan reses 3, melalui Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Agar masing-masing anggota dewan menyampaikan laporan hasil kegiatan resesnya, melalui Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sesuai jadwal pada tanggal 2 sd 13 Januari 2023, berupa gabungan usulan prioritas hasil reses 2 dan 3, tahun anggaran 2022. Dan anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan secara tertulis atas hasil pelaksanaan reses 3, paling lambat 14 hari kalender yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses 3, masa sidang 2022-2023,” pungkasnya. (Adi)







