SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG-Pemerintah kota Tangerang melalui satuan polisi pamong praja dan TNI POLRI merobohkan pagar beton berduri setinggi 3 meter yang didirikan ahli waris di tengah jalan warga, hingga menganggu akses aktivitas warga.
Pembongkaran tembok beton di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, yang dilakukan Pemkot Tangerang mendapat reaksi penolakan dari pihak ahli waris. Herry Mulya, yang menyebut dirinya ahli waris Haji Anas Burhan mengatakan, akan mempertimbangkan proses jalur hukum dengan melayangkan gugatan atas pembongkaran tersebut.
“Tentunya, kami akan mempertahankan hak ini karena tanah milik ini bukanlah hak jalan,” ujar Herry saat ditemui di lokasi pembongkaran tembok beton di Tangerang, Rabu (17/3).
Dia menyayangkan proses pembongkaran tembok di tanah yang diklaim merupakan tanah pribadi tersebut. Berdasarkan penuturannya, pihak Pemerintah Kota Tangerang tidak menyampaikan perintah pembongkaran yang jelas.
“Bahwa kami menyayangkan perlakuan pembongkaran ini tanpa adanya satu perintah yang jelas. Biasanya Satpol PP melakukan pembongkaran itu, misalnya, ada satu hasil keputusan pengadilan, yang itu tidak kami terima. Kami tidak mendapatkan informasi mengenai pembongkaran tersebut dengan bukti-bukti yang sah,” kata Herry.
Atas tindakan para petugas yang menurutnya tidak mendasar itu, Herry mengancam akan melakukan pemagaran kembali nantinya. Dia berkukuh bahwa tanah itu memang haknya sebagai ahli waris.
“Kami akan meneruskan ini untuk kepastian kepemilikan tanah, dan kami akan memasang pagarnya kembali karena itu adalah batas kami,” ujarnya menegaskan.
Herry sempat menunjukkan sebuah akta jual beli (AJB) tanah yang dia maksud ke awak media untuk membuktikan tanah tersebut memang merupakan hak milik, bukan jalan umum.
Selama proses pembongkaran dilakukan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan terhadap para petugas yang sedang melakukan pembongkaran. Dia hanya menyaksikan pembongkaran sambil menenteng kertas AJB.
Sementara itu, Haji Rulli yang sebelumnya dikabarkan menjadi pihak ahli waris yang banyak diberitakan di media tidak hadir dalam proses pembongkaran tersebut. Herry merupakan adik dari Haji Rulli
Sementara itu, Asisten Daerah Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan Pemkot sebagai mediator sebelumnya telah berusaha mengirimkan surat peringatan termasuk mediasi dengan ahli waris, namun upaya itu tidak diindahkan hingga akhirnya tembok yang menutup akses jalan dibongkar paksa oleh aparat.
“Memang sudah beberapa kali panggilan, beberapa kali surat peringatan, terakhir kami kirimkan surat peringatan untuk pembongkaran dan pada hari ini kita bongkar,” kata Ivan
Ivan mempersilahkan kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yang keberatan dengan pembongkaran ini untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihaknya meyakini bahwa tanah yang dipagari tembok tersebut adalah jalan.
“Kami meyakini dari warkah yang disampaikan BPN bahwa tanah yang dibangun tembok ini adalah jalan. Pertama kami meyakini itu. Kedua, kaitannya dengan Undang-Undang 30/2004 kaitan dengan jalan, siapapun tidak boleh mengganggu fungsi jalan,” tegasnya.(ayu)







