SULUHNEWS.ID, SERANG – Para Jebatan Esalon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten. Mereka kecewa dengan penetapan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian LS sebagai tersangka kasus pengadaan masker KN95 dan dinilai tidaknya ada upaya perlindungan dari pimpinan.Para pejabat tersebut ramai-ramai mengajukan pengunduran diri, dimana pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tertanggal 28 Mei 2021.
Dalam surat tersebut diungkapkan mereka yang bertandatangan adalah pejabat eselon III dan IV di lingkup Dinkes Provinsi Banten. Ada dua poin pernyataan sikap.
Pertama, selama ini mereka telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas
sesuai arahan kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi
tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah kepala Dinkes. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan.
“Dengan penyataan sikap bulat kami, menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes,” seperti dikutip dalam surat tersebut.
Menurut informasi para pegawai akan bekerja diluar kantor Sampai pernyataan itu ditanggapi . Terlihat surat tersebut ditandatangani oleh 20 pejabat eselon III dan IV di atas materai Rp10.000.
Komarudin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengatakan, pihaknya telah menerma usulan pengunduran diri tersebut.
“Kalau dalam ketentuan, dalam ASN bahwa mengundurkan diri itu memang hak pegawai. Seperti mereka masuk ke ASN, itu hak juga kan,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (31/5/2021).
Komarudin menuturkan, selanjutnya pihaknya akan akan mengklarifikasi terhadap bersangkutan. Setelah itu dapat dipastikan pengunduran diri diterima atau tidak.
“Para pegawai tersebut mendapatkan pengangkatan dan mendapatkan SK Gubernur sehingga nanti resminya mereka mundur itu dari di keluarkan juga SK gubernur lagi,” katanya. (Wan)







