SULUHNEWS.ID, JAKARTA– Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang berinisial MHT (35) suami dan istri berinisial MYH (29). Keduanya ditangkap dirumah kontrakannya di jalan Narga Jaya, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Rabu (25/05/22).
Pasutri tersebut ditangkap karena memalsukan dan mengedarkan uang pecahan Rp. 50.000 dan pecahan Rp. 20.000.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 93 Lembar dan pecahan Rp. 50.000 sebanyak 670 lembar.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, bahwa pasutri ini sudah berhasil mengedarkan uang palsu sebesar Rp. 300.000.000 yang diserahkan kepada pelaku berinisial SMT alias Mancung yang saat masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Uang sudah diedarkan sebesar Rp.300.000.000 Juta dan alat berikut bahan untuk pemalsuan uang semua di dapat dari SMT alias Mancung,” jelas Syafri.
Barang bukti cetakan uang palsu pecahan Rp. 50.000 yang disita Polsek Kalideres.
Safri menambahkan, kasus ini berhasil di ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kalideres IPTU Subartoyo didampingi Panit Reskrim Ipda Sutrisno bersama anggota buser lainnya langsung ke Tempat kejadian Perkara (TKP) dan berhasil meringkus para tersangka tidak masih suami istri.
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng Adapun rumah kontrakan tersebut hanya dihuni oleh pasangan suami istri MHT dan MYH,” terang Syafri.
Sementara pelaku SMT dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 36 Jo pasal 26 ayat 1 UU-RI No. 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paking banyak Rp. 10 milyar.(nisin)







