Pelanggaran PSBB wilayah Banten,banyak Warga Tidak memakai Masker

banner 468x60

Selama 8 Hari PSBB, Polda Banten Keluarkan 3.569 Teguran Simpatik

Suluhnews.id.Tangerang, Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke-9. Minggu (26/4/2020)

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten selama 8 hari didapat data bahwa jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang 314.219 unit serta 3.191 kegiatan dari 6 Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19

Sedangkan hasil pendataan, kata Edy Sumardi terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Sabtu (26/4 2020) dan Jumat (25/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang masih dalam jumlah yang sama yaitu Jumlah ODP tetap 204 orang, Jumlah PDP tetap 123 orang, Jumlah Positif tetap 24 orang, Jumlah Meninggal dunia tercatat 9 orang

Lanjut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 3.569 Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (Kevin)

(Bid Humas)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *